Berantas Rokok Ilegal di Trenggalek, Satpol PP Provinsi Jatim Sosialisasikan Peraturan Cukai

Puluhan peserta dari tokoh masyarakat, pelajar, tokoh pemuda, komunitas, pelaku usaha, pemerintahan, Polri dan TNI, antusias saat mengikuti sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai di gedung pertemuan Mekar Sari Kabupaten Trenggalek

Berantas Rokok Ilegal di Trenggalek, Satpol PP Provinsi Jatim Sosialisasikan Peraturan Cukai

Trenggalek, HB.net - Puluhan peserta dari tokoh masyarakat, pelajar, tokoh pemuda, komunitas, pelaku usaha, pemerintahan, Polri dan TNI, antusias saat mengikuti sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai di gedung pertemuan Mekar Sari Kabupaten Trenggalek.

Sosialisasi tentang cukai ini digelar Satpol PP Provinsi Jawa Timur ini dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II dan pelaksana Tugas atau Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek.

Kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat untuk mengenali, mengetahui, serta berani bertindak jika mendapati produksi atau distribusi rokok ilegal yang ada di sekitarnya. Alasannya adalah peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara.

 “Cukai rokok di Jawa Timur merupakan penyumbang pajak terbesar secara nasional karena pajak tersebut digunakan kembali untuk mensejahterakan dan kesehatan masyarakat. Harapannya agar industri rokok segera mendaftarkan produknya agar legal dan bisa membantu kesejahteraan masyarakat. Pemkab Trenggalek juga diminta untuk membantu pembinaan industri rokok agar terdaftar dan berkontribusi kepada negara.”jelas Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro.

“Sosialisasi bahaya rokok ilegal sudah dilakukan dua kali di kabupaten trenggalek. Karena sistem Kantor Bea Cukai Kabupaten Trenggalek masuk dalam zona merah peredaran rokok illegal,” tegas Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Bakhroni, saat menyampaikan sosialisasi kepada peserta.

Dengan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai untuk pemberantasan rokok illegal, diharapkan masyarakat dan aparat bisa membantu melakukan pemberantasan peredaran rokok illegal. (yun)