Puncak Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Berlangsung Meriah, Satpol PP dan Damkar Magetan Hadirkan Abah Lala

Sosialisasi dikemas dalam bentuk talkshow yang dilaksanakan di Lapangan Desa Candirejo, Kecamatan Magetan, dengan mengundang narasumber dari kantor perwakilan Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, dan Polres Magetan.

Puncak Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Berlangsung Meriah, Satpol PP dan Damkar Magetan Hadirkan Abah Lala
Talkshow sosialisasi gempur rokok ilegal di Desa Candirejo Kecamatan Magetan. Foto: ANTON/HARIAN BANGSA

Magetan, HB.net  -  Terus memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan menggelar puncak acara sosialisasi gempur rokok ilegal tahun 2023 di Kecamatan Magetan, Sabtu (18/8/2023).

Kali ini, sosialisasi dikemas dalam bentuk talkshow yang dilaksanakan di Lapangan Desa Candirejo, Kecamatan Magetan, dengan mengundang narasumber dari kantor perwakilan Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, dan Polres Magetan.

Berbeda dengan sebelumnya, acara sosialisasi kali ini dibuat menarik bersamaan dengan malam puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Magetan ke-348. Acara diisi dengan panggung hiburan bertabur bintang seperti Abah Lala, Arya Galih, Rindi Safira, dan Berlinda.

"Acara sosialisasi kali ini memang kita barengan dengan puncak malam peringatan Hari Jadi Magetan yang ke-348 dan merupakan sosialisasi terakhir kita di tahun 2023," kata Rudi Harsono, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Di tempat yang sama, Kabid Gakkda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, berharap melalui sosialisasi ini kesadaran masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal di sekitarnya semakin tinggi.

Konser musik hiburan masyarakat yang mendatangkan para penyanyi kondang. Foto: ANTON/HARIAN BANGSA

"Magetan ini tidak ada pabrik rokok ilegal, tetapi malah menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Maka dari itu, kami berharap masyarakat bisa bersinergi dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Magetan," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam talkshow tersebut petugas dari Kantor dan Bea Cukai Madiun juga membedah mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yakni 2P2B. Yang pertama polos (tanpa pita cukai). Kedua, palsu (pita cukainya hasil cetak sendiri atau bukan resmi dari pemerintah). Ketiga bekas (pita cukai lama dan dipergunakan lagi). Terakhir ada berbeda atau bisa dibilang bukan peruntukannya. Seperti rokok filter tapi cukainya rokok kretek. (ton/ns)