Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Dikeluhkan, tanpa Kuitansi Resmi

Masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di wilayah Surabaya dan sekitarnya, kini akan mengalami sedikit perubahan.

Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Dikeluhkan, tanpa Kuitansi Resmi
Satpas Colombo Surabaya tidak melayani lagi tes kesehatan dan psikologi dalam satu gedung ini.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di wilayah Surabaya dan sekitarnya, kini akan mengalami sedikit perubahan.  Pasalnya, pelayanan SIM di Satpas Colombo terpisah untuk pelayanan tes kesehatan dan psikologi. Kini, dua lokasi tes ini tidak jadi satu dengan gedung utama Satpas Colombo.

Untuk gedung tes kesehatan berada di seberang Jalan Ikan Kerapu yang menjadi   gedung utama Satpas Colombo. Sedangkan untuk gedung tes psikologi berada di Jalan Perak Timur, berjarak 400 meter dari gedung utama Satpas Colombo. Masyarakat pun bertanya-tanya soal pemisahan dua tempat tes tersebut.

Kanit Regident Satpas Colombo AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan, pemisahan gedung sesuai peraturan polisi yang ada. “Jadi kenapa di Satpas Colombo Surabaya untuk gedung tes kesehatan dan psikologi terpisah dengan gedung utama? Ini sudah diatur di pasal 11 dan 12 Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023. Di aturan itu, gedung  pelayanan yang dinaungi polisi tidak bisa dicampurkan dengan pelayanan lain meskipun sudah rekanan,” ujarnya, Rabu(10/1).

Tempat tes kesehatan dan psikologi berdiri sendiri, tidak menjadi naungan atau tangung jawab polisi. “Jadi kedua persyaratan kesehatan dan psikologi bukan kebijaksanaan polisi. Bila ada keluhan tentang harga tes kesehatan dan psikologi naik atau ada kendala lain, itu tangung jawab mereka, bukan kami,” tambah Sigit Ekan Sahudi.

Kenaikan tarif tes kesehatan dan psikologi yang melambung membuat banyak masyarakat yang mempertanyakan. Hasil temuan Harian Bangsa, biaya tes kesehatan yang sebelumnya Rp 25 ribu, naik menjadi Rp 40 ribu pada tahun 2023. Dan mulai Januari 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 50 ribu.

Sedangkan biaya tes psikologi kini juga mengalami kenaikan mulai Januari 2024. Sebelumnya harga yang dibandrol seharga Rp75 ribu, kini menjadi Rp 100 ribu. Selain itu, dari semua pembayaran masing-masing pihak tidak mengeluarkan kuitansi resmi.

“Makanya kenapa gedung tes kesehatan dan psikologi tidak diperbolehkan satu atap dengan Satpas Colombo, yang dikhawatirkan seperti ini. Yaitu protes harga yang dibandrol oleh mereka. Jadi bagi masyarakat bila protes akan harga yang mahal jangan protes ke kita, polisi. Tapi kepada manajemen mereka masing- masing,” tegas Sigit.

Korlantas Polri dalam biaya cetak SIM tidak ada perubahan. “Bila kami  kontribusi cetak SIM se-Indonesia tidak ada perubahan. Untuk SIM C (motor) baru seharga Rp 100 ribu dan SIM A (mobil) Rp 120 ribu,” tutup Sigit.(yan/rd)