BPJS Kenagakerjaan-Pemkab Bangkalan Bersinergi, Beri Jaminan Sosial Tenaga Pendidik

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menjelaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011

BPJS Kenagakerjaan-Pemkab Bangkalan Bersinergi, Beri Jaminan Sosial Tenaga Pendidik
BPJS Ketenagakerjaan Madura ketika montoring kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pengajar di Bangkalan.

Bangkalan, HB.net - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Madura melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam peningkatan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik se Kabupaten Bangkalan, Kamis (14/07/2022)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menjelaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011

“Perlindungan jaminan sosial saudah sewajarnya didukung oleh semua pihak termasuk kalangan guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkalan karena sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011,” ujarnya

Kegiatan ini juga didasari Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi Nomor: 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

“Kami akan terus bersinergi dengan pemda setempat dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dan kami menghimbau kepada para pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Vinca. (uzi/ns)