Bupati Banyuwangi Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Bupati Banyuwangi Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP
Bupati Ipuk menerima penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari kemendagri.
Bupati Banyuwangi Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP

Banyuwangi, HB.net - Banyuwangi menerima penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tahun 2021 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Pendopo Banyuwangi, Selasa (27/4).

“Bupati Banyuwangi merupakan salah satu dari tiga Bupati di Indonesia yang mendapatkan penghargaan karya Bhakti Peduli Satpol PP ini,” kata Bernhand.

Pemberian penghargaan ini berdasarkan Pasal 20 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyedia Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kami berharap kepemimpinan Bupati Ipuk yang peduli dengan jajaran Satpol PP ini bisa mendorong sekaligus bisa menjadi mentor bagi seluruh jajaran Satpol PP yang ada di Indonesia,” katanya. selalu Diharapkan dengan segala kelebihan dan inovasi darti Banyuwangi bisa mendorong daerah lain untuk datang belajar ke tempat ini.

Bupati Ipuk mengucapkan terimah kasih kepada Kemendagri atas penghargaan tersebut. Menurutnya, ini merupakan penghargaan bagi seluruh jajaran Satpol PP yang ada di Banyuwangi. “Dengan penghargaan ini kami terus melakukan pembinaan kepada jajaran Satpol PP untuk terus meningkatan kinerjanya. Profesionalitas dan disiplin kerja akan terus menjadi bagian tak terpisahkan dari kerja Satpol PP,” kata Ipuk.

Ipuk menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 255 ayat 1 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

"Satpol PP bersinergi dengan seluruh pihak untuk menegakkan aturan derah. Mulai dari meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB), Satpol PP juga berperan aktif dalam pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat untuk kebersihan dan ketertiban umum khususnya dalam mengelola sampah, menertibkan hiburan, dan sebagainya," kata Ipuk.

Ipuk menambahkan dalam masa pandemi Covid-19, Satpol PP bersama TNI Polri aktif melakukan pembinaan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. “Secara rutin, pihak kepolisian dan TNI bersama satpol PP melakukan operasi yustisi pemakaian masker selama pandemi ini. Termasuk juga menertibkan warga yang terlihat kerumunan untuk menegakkan disiplin pada prokes covid 19,” kata Ipuk. 

"Harapan saya, satpol PP bersikap proporsional dan profesional, menciptakan suasana kesejukan bagi masyarakat, namun tetap tegas dalam bertindak demi tegaknya peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (guh/diy)