Datangi Istri Orang, Warga Kecamatan Balong Ponorogo ‘Disidang’

Datangi Istri Orang, Warga Kecamatan Balong Ponorogo ‘Disidang’
Polisi menyelesaikan cinta, karena masing-masing pihak sudah berkeluarga. Foto: yahya/HARIAN BANGSA

Ponorogo - HARIAN BANGSA
W, warga Desa Sedarat, Kecamatan Balong Ponorogo memasuki rumah istri orang, DA, warga Desa Tatung Kecamatan Balong pada Senin malam (27/01/2020).

Warga yang memergoki, segera melapor ke pihak berwajib. 

Bripka Reva Jaya Abadi, Bhabinkamtibmas Desa Tatung bersama Bhabinkamtibmas Desa Sedarat Bripka Hari Kartika, bersama Kades dua desa dan tokoh masyarakat  Dukuh Tatung Gunung dan Dukuh Prengguk, langsung melakukan pertemuan pada  tengah malam. "Kami dikejutkan dengan peristiwa ini, warga atas nama DA yang asli warga Desa Tatung dan W warga Dukuh Prengguk Desa Sedarat yang   bertamu dan masuk kamarnya sang perempuan, di Desa Tatung pada tengah malam yang bukan mukrimnya," terang Kapolsek Balong, AKP Hariyadi. 

Dengan kejadian ini, lanjut Kapolsek, Bhabinkamtibmas kedua desa bergerak cepat untuk menyelesaikan. "Biar tidak bergejolak karena informasi keduanya sudah berkeluarga dan keduanya rumahnya berdekatan meskipun beda desa," Lanjut Kapolsek. (yah/ros)