DPR RI Beri Atensi Proyek Drainase Balongbendo

Proyek drainase Rp 234 miliar di jalan nasional By Pass Balongbendo-Ciro, Desa Bakung Tumenggungan, Sidoarjo, masih menjadi sorotan publik.

DPR RI Beri Atensi Proyek Drainase Balongbendo
Pondasi tiang PJU dikeruk dan lubang u-dicht dibiarkan mengangga. Yudi Eko Purnomo/ HARIAN BANGSA

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Proyek drainase Rp 234 miliar di jalan nasional By Pass Balongbendo-Ciro, Desa Bakung Tumenggungan, Sidoarjo, masih menjadi sorotan publik. Setelah mendapat kecaman warga yang berujung pada aksi massa serta tanggapan anggota DPRD Jatim, saat ini proyek multi years contract (MYC) tahun 2021-2023 yang dikerjakan rekanan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur -Bali jadi atensi DPR RI.  Ungkapan kecaman juga mengalir dari organisasi non-pemerintah (Ornop).

"Kami sangat prihatin. Banyak hal terjadi seperti itu (PR) yang membahayakan pasca pelaksanaan dan dugaan kesengajaan pemilihan material beton, " ucap anggota DPR RI Guntur Sasono,  Senin (21/3).

Tak hanya menyoroti amburadulnya hasil proyek ini, politisi Partai Demokrat itu tampaknya juga akan memberikan sejumlah tekanan. “Masalah ini akan kami kaji bersama kawan-kawan (DPR) di Komisi V, untuk hearing dan atau pemanggilan pejabat di Kementerian PU, " Tegasnya.

Dia berharap statementnya Effendi (Merlan) betul-betul ditindaklanjuti. Banyaknya material tutup drainase yang hancur karena spek gandar yang jauh dibawah sumbu jalan nasional, lubang bekas galian yang tersebar di beberapa titik, dan tidak dilakukannya pengembalian tanah di luar u-dicht, juga mendapat sorotan tajam dari Ornop Pemuda Garuda Bersatu (PGB)

Secara tegas, Ketua PGB Mustofa meminta dewan menggelar sidak. Ketua sebuah elemen masyarakat ini juga meminta agar DPR memanggil, baik rekanan pelaksana maupun pihak Kementerian PU. "Kami meminta agar para wakil rakyat turun ke bawah, gelar sidak. Panggil kontraktor dan PU-nya. Kondisinya sudah sangat membahayakan," ucapnya.

Ia juga berharap BBPJN tak segan melakukan pemutusan kontrak dan black list rekanan apabila nantinya diketemukan fakta pelaksanaan tak sesuai kontrak. "Penyedia harus berani memberikan sanksi pemutusan kontrak kerja apabila ada temuan pelaksanaan tak sesuai kontrak, " Tandasnya.

Melihat fakta lapangan, Mustofa menduga proyek ini dilaksanakan secara serampangan. "Kalau kondisinya seperti itu saya menduga proyeknya asal-asalan. Apabila ada unsur pidananya, maka wajib hukumnya Kejaksaan Agung, KPK turun tangan dan tindak oknum yang nakal, " Imbuhnya lagi.

Mustofa mengaku heran, banyaknya pekerjaan rumah dari proyek tersebut namun tak ada tindakan signifikan dari BBPJN. "Banyak tutup u-dicht remuk. Banyak kubangan lebar dan dalam bekas galian tapi kok seperti dibiarkan begitu saja.  Apalagi sudah dua bulanan. Ini kan aneh, tidak ada tindakan apapun dari BBPJN. Ada apa BBPJN? " tanyanya.

"Tidak ada action apapun. Seakan-akan tidak terjadi apa-apa. Padahal, dalam setiap proyek itu ada pengawasan dari instansi terkait. Kalau ada pengawasan hasilnya seperti itu apa, mau main-main," pungkasnya.

Imbas proyek ini sudah memancing keresahan masyarakat. Sejumlah warga Balongbendo, bereaksi dengan memagari kubangan-kubangan bekas galian u-ditch dengan menggunakan tali rafia, pasangan banner, tempat sampah dan tonggak-tonggak kayu yang dipasang kain lusuh.(yep/rd)