DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna
Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Rapat paripurna digelar di ruang rapat Graha Whicesa. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh.  Jumlah kehadiran anggota dewan 29 orang, serta dihadiri forkopimda.

Rapat paripurna ini sebagai tidak lanjut pemeriksaan intern oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan dilaksanakan dari 1 Februari 2021 atas laporan pemerintah daerah 2020 dan berakhir tanggal 29 April 2021. Rapat paripurna sempat mundur satu jam karena bupati dan wakil bupati menghadiri rapat virtual dengan Forkopimda Jawa Timur.

Rapat paripurna ini bertujuan untuk menerima aspirasi masyarakat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah, dalam menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. Selain itu, sebagai masukan dalam penyusunan terhadap kebijakan pemerintah, serta pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPRD.

Pihaknya mengakui bahwa lembaga legislasi terus memberikan dukungan kepada eksekutif untuk percepatan pembangunan daerah. Segala hasil reses yang disampaikan oleh masing-masing Dapil, akan menjadi perhatian dari eksekutif.

"Kami selalu mendukung berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto," jelas Ning Ayni, sapaan akrabnya, Jumat (11/6).

Sedangkan Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan, rapat paripurna telah berjalan dengan lancar. "Alhamdulillah, rapat paripurna yang dgelar berjalan dengan baik,” katanya.(ris/rd)