Gempur Rokok Ilegal: Satpol PP Jatim Razia di Tol Sumo dan Jembatan Suramadu

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, S.STP, MSi mengatakan, upaya penindakan merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal untuk menekan peredaran rokok illegal di Jawa Timur.

Gempur Rokok Ilegal: Satpol PP Jatim Razia di Tol Sumo dan Jembatan Suramadu
Petugas meminta seorang penumpang bus menunjukkan surat jalan BKC illegal.

Surabaya, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur giat melakukan kegiatan penindakan peredaran Barang Kena Cukai (BKC). Di antaranya pada tanggal 6-8 September 2022, melakukan pencegatan sejumlah kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok illegal di jalan tol Surabaya-Mojokerto (tol Sumo) dan seputar jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Petugas berhasil menyita 617 ribu barang rokok illegal.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, S.STP, MSi mengatakan, upaya penindakan merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal untuk menekan peredaran rokok illegal di Jawa Timur. Kegiatan ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2022. “Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, dan membeli rokok illegal, kami juga melakukan penindakan. Caranya dengan melakukan pengintaian lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat distribusi, misalnya jasa pengiriman barang. Kami juga melakukan penindakan lapangan, dengan mencegat kendaraan yang mengangkut rokok illegal,”katanya, kemarin.

Dalam operasi penindakan di tol Sumo, petugas Satpol PP Jatim, Kanwil Bea Cukai Jatim 1 dan aparat keamanan, harus melakukan pengintaian sehari semalam terhadap kendaraan yang melalui ruas jalan tersebut. Ketika mendapatkan informasi kendaraan yang dimaksud sudah masuk tol Sumo, tim kemudian melakukan upaya pengejaran terhadap kendaraan dimaksud. Dalam proses pengejaran tidak terjadi tindakan perlawanan oleh pelaku, dan kendaraan berhasil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. ‘’Kami menemaukan kendaraan tersebut mengangkut Barang Kena Cukai hasil tembakau ilegal tanpa dilekati  pita cukai (polos,red),’’tambahnya.

Pemberantasan BKC illegal bermanfaat untuk melindungi pengusaha rokok dari persaingan bisnis yang tidak sehat. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok illegal juga akan meningkatkan penerimaan cukai bagi negara dan melindungi kesehatan masyarakat. Undang-undang No.39 tahun 2007 tntang Cukai menegaskan bahwa pelaku peredaran BKC illegal bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara dan denda milyaran rupiah.

Tiga orang tersangka pelaku peredaran BKC illegal diamankan bersama barang bukti berupa rokok illegal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi DBHCHT, disebutkan bahwa penegakan hukum oleh Satpol PP meliputi pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Kegiatan pemberantasan BKC ilegal meliputi pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, di antaranya dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang bukan haknya, dilekati pita cukai yang salah peruntukkan dan atau dilekati pita cukai bekas. (yun/ns)