Jumlah Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 35 Persen

Akibat pandemi Covid-19, jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengalami lonjakan cukup signifikan.

Jumlah Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 35 Persen
Penyerahan santunan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Akibat pandemi Covid-19, jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengalami lonjakan cukup signifikan. Setelah pandemi Covid-19, di Kanwil Jawa Timur, klaim JHT pada April 2020 tercatat sebanyak 11.897 kasus yang totalnya sejumlah Rp 152,42 miliar. Sedangkan pada Mei 2020 sebanyak 15.839 kasus dengan total pembayaran Rp 205,69 miliar.

“Jadi, untuk jumlah klaimnya naik 35 persen, dan jumlah santunannya naik 33 persen,” jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto

Sedangkan untuk pembayaran iuran peserta maupun pertumbuhan kepesertaan di masa Pandemi Covid-19, tidak terlalu berpengaruh. Untuk kepesertaan di Jawa Timur dibanding tahun lalu tetap ada pertumbuhan sekitar kisaran 5 persen.

Sementara itu, PPS Kepala Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa Tarimantan Sanberto Saragih, mengatakan, selama pandemi Covid-19 pihaknya tetap memberikan layanan. Yakni melalui sistem online dan manual dengan protokol pencegahan penularan Covid-19 yang ketat.

“Penyerahan santunan JKK Meninggal merupakan salah satu bukti bahwa di masa pandemi Covid-19 kami tetap memberikan layanan secara prima dan tetap sesuai protokol kesehatan,” ujar Tarimantan.

BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanakan program promotif preventif dengan menyerahkan bantuan alat pelindung diri (APD) berupa masker sebanyak 2.000 pcs untuk tenaga kerja PT Pakuwon Jati. Bantuan ini diserahkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto kepada Direktur Pakuwon Jati Syane Loekito bersama Manager Minarto.

Dodo Suharto mengatakan, bantuan APD ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan perusahaan peserta. Mereka telah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah terlambat membayar iuran.

Di samping itu, juga sebagai komitmen mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19. Selain itu, pihaknya juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal dua peserta. Sala satunya korban Covid-19.

Penyerahan santunan ini dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, pekan lalu. Acara ini tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 seperti jaga jarak fisik.

Atas musibah ini, ahli waris almarhumah Hastuti menerima santunan JKK Meninggal sejumlah Rp 432.313.430,-, ditambah Jaminan Pensiun (JP) Rp 480.750,- per bulan, dan bea pendidikan anak.

Sedangkan seorang ahli waris peserta yang bersamaan ini juga menerima santunan JKK Meninggal, yakni atas nama almarhum Muhammad Rayhansyah, karyawan Madusari Mas. Sutaji, almarhum Muhammad Rayhansyah, menerima santunan sejumlah Rp 225.589.200.(sby1/rd)