Komisi IV DPRD Sumenep, Bakal Kawal dan Dorong Pemerintah untuk Terbitkan Perda Desa Wisata

Menurut dia, untuk memulihkan perekonomian masyarakat dewasa ini yang  salah satunya adalah dengan  meningkatan pengelolaan objek wisata

Komisi IV DPRD Sumenep, Bakal Kawal dan Dorong Pemerintah untuk Terbitkan Perda Desa Wisata
Akis Jasuli, anggota Komisi IV DPRD Sumenep

Sumenep, HB.net - Demi  menggenjot  dan untuk memulihkan ekonimi masyarakat pasca pandemi Covid-19, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, meminta pemerintah dan mendorong   dengan segera untuk menerbitkan perda desa wisata. Hal itu diungkapkan Akis Jasuli, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Senin (14/03/2022).

Menurut dia, untuk memulihkan perekonomian masyarakat dewasa ini yang  salah satunya adalah dengan  meningkatan pengelolaan objek wisata. Hal itu  adalah  untuk mendorong dan mendongkrak serta  maksimalkan peningkatan pengembangan objek wisata di Sumenep, agar  supaya bisa berdaya saing dan diminati banyak wisatawan, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata.

"Sebab menurut  Saya di Sumenep belum ada Perda yang mengatur tentang pengembangan desa wisata. Padahal itu sangat dibutuhkan, agar keseriusan untuk pengembangan pariwisata di Sumenep itu nyata dan terukur," terangnya.

Pariwisata di Sumenep tambah Akis, harus lebih maju dan  berkembang karena yang demikian  akan  berdampak kepada perekonomian  masyarakat dan untuk itu, dirinya berinisiatif untuk segera mengusulkan Perda tentang Desa Wisata melalui komisi.

Ditambahkan, secara garis besar Perda tentang desa wisata nantinya akan mengatur terkait komponen-komponen desa wisata, kelembagaan desa wisata dan kategori desa wisata.

"Di samping itu, Perda ini juga bakal mengatur porsi kewenangan Pemkab dan Pemerintah Desa (Pemdes). Tentu tak lepas partisipasi masyarakat itu nanti seperti apa," kata Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) itu.

Politisi muda dan energik asal  Talango itu  akan mengusulkan Perda tersebut untuk segera mungkin dibuatkan. Dia berjanji ke depan akan mengawalnya hingga tuntas. Rencana Perda ini nantinya terimplementasi secara maksimal. Jika nanti Perda itu disahkan, maka regulasinya tidak hanya menjadi pajangan.

“Karenanya regulasinya tidak hanya  menjadi pajangan semata, melainkan bisa diindahkan oleh semua pihak," pungkasnya. (aln/ns)