Korem 084/BJ Beri Pembekalan pada Personel Bintara dan Tamtama Baru

Pada kesempatan itu Kasrem 084/BJ Kolonel INF Erwin Rustiawan memberikan pembekalan dan wawasan terhadap personel Ba/Ta baru agar pada saat menjalankan tugas nantinya bisa menguasai dan memahami sebagai aparat satuan kewilayahan.

Korem 084/BJ Beri Pembekalan pada Personel Bintara dan Tamtama Baru

Surabaya, HB.net  - Dalam rangka menyiapkan  prajurit dalam pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan wilayah, Korem 084/Bhaskara Jaya memberikan pembekalan kepada Bintara dan tamtama baru bertempat di aula Bhaskara Makorem 084/BJ jalan Jendral A. Yani No 1 Surabaya, Senin (21/02/2022)

Pada kesempatan itu Kasrem 084/BJ  Kolonel INF Erwin Rustiawan memberikan pembekalan dan wawasan terhadap personel Ba/Ta baru agar pada saat menjalankan tugas nantinya bisa menguasai dan memahami sebagai aparat satuan kewilayahan.

"Saya berharap pada seluruh personel baru Korem agar dapat menunjukan Sikap Ter ujud nyata dari bentuk tingkah laku seorang prajurit dalam berhubungan dengan segenap  lapisan masyarakat. Selain itu dapat mewujudkan sikap dan kepribadian dalam menjalin hubungan dengan masyarakat guna mendukung pelaksanaan tugas di wilayah," terang Kasrem.

Menurutnya, sifat dan tujuan dari terwujudnya Sikap Ter yaitu mengayomi, melindungi dan kebersamaan, musyawarah untuk mencapai mufakat dengan rasa kekeluargaan serta gotong royong bersama-sama dengan masyarakat pada saat berada di wilayah binaannya.

"Bagi prajurit dan nantinya kalian sebagai Babinsa harus memiliki kemampuan memecahkan masalah, mengayomi, berkomunikasi serta menjadi panutan dan berpenampilan yang baik. Penampilan prajurit adalah suatu sikap perilaku secara fisik sebagai cerminan yang tulus dan dapat memberikan respon positif di wilayah binaannya," jelasnya.

Diakhir pembekalannya, Kasrem 084/BJ mengatakan, bagi para prajurit diharuskan untuk beribadah sesuai agama masing-masing. Junjung tinggi dan menghargai adat istiadat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitar dan patuh terhadap hukum. Kegiatan yang di larang bagi prajurit yaitu melakukan kegiatan yang dapat merusak citra satuan melanggar nilai dan norma agama, bersikap arogansi kepada masyarakat dan melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat. (dev/ns)