KPPU Putuskan ACK Langgar UU Soal Ekspor Lobster

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 UU No.5 Tahun 1999.

KPPU Putuskan ACK Langgar UU Soal Ekspor Lobster
Benih lobster yang akan diekspor.

Jakarta, HARIANBANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17  UU No.5 Tahun 1999.

Perkara ini berawal dari hasil penelitian dan ditindaklanjuti ke tahap sidang Majelis Komisi terhadap dugaan pelanggaran terkait jasa pengurusan transportasi pengiriman (ekspor) benih bening lobster (BBL), yang dilakukan PT ACK.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur menjelaskan, dalam proses sidang, Majelis menemukan, PT ACK sebagai perusahaan satu-satunya yang hadir pada pertemuan sosialisasi, sehingga tidak ada substitusi perusahaan jasa pengurusan transportasi pengeluaran (ekspor) BBL untuk tujuan ke luar Indonesia.

Fakta persidangan juga menunjukkan adanya hambatan masuk (entry barrier), berdasarkan Kep-DJPT Nomor 48 Tahun 2020 jo. Keputusan Kepala BKIPM No.41 Tahun 2020 diatur mengenai persyaratan pengeluaran BBL dari wilayah RI adalah harus memiliki dokumen Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang diterbitkan Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Faktanya hanya PT ACK yang dapat melakukan SPWP sebagai salah satu syarat pengeluaran BBL. Ini didukung dengan keterangan para saksi dan terdapat hambatan masuk bagi perusahaan eksportir apabila tidak memiliki dokumen SPWP untuk melakukan ekpsor BBL tujuan keluar (ekspor).

Fakta terkait penguasaan pasar lebih dari 50 persen atau monopoli ditemukan dalam persidangan. Dilihat dari keterangan para eksportir, apabila tidak menggunakan jasa transportasi milik terlapor, maka ekspor pengiriman BBL tidak dapat dilaksanakan sehingga para eksportir tidak mempunyai pilihan lain.

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan ekspor BBL. Majelis Komisi juga menemukan adanya pemusatan kekuatan ekonomi dengan melakukan penetapan harga yang eksesif.

Sebelum memutus, Majelis Komisi mempertimbangkan adanya eksesif margin yang dinikmati PT ACK sebesar 323,53 persen, dengan perhitungan pengenaan sanksi denda, PT ACK dapat dikenakan sanksi denda 10 persen dari nilai penjualan di pasar bersangkutan, yakni sejumlah Rp 7.658.111.880.

Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat uang di Rekening Bank BCA atas nama PT ACK Rp 8.774.507.218 dan Rp 257.866.000 serta di Rekening Bank BNI atas nama Amri selaku direktur utama PT ACK  Rp3.443.466.293,00, telah dirampas untuk negara dan keterangan ahli dari DJP pada pokoknya menyatakan besaran penjualan dan laba bersih dalam laporan keuangan wajib pajak (PT ACK) 2019, yakni Rp 0,00.

Memperhatikan hal tersebut, Majelis Komisi menilai PT ACK tidak memiliki kemampuan untuk membayar sanksi berupa denda. Pihaknya merekomendasikan kepada komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden RI agar menginstrusikan kementerian/ lembaga untuk memperhatikan UU No. 5 Tahun 1999.

Berkonsultasi dan meminta pendapat KPPU sebelum menerbitkan peraturan dan/atau kebijakan terkait ekonomi, bisnis dan perdagangan. Kementerian BKPM membatalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor 9120302232765 yang diterbitkan pada 26 Februari 2019 khusus dalam bidang jasa pengurusan transportasi (JPT). (diy/rd)