Lapas Delta Terapkan Alat Pembayaran Nontunai

Kanwil Kemenkumham Jatim mengimbau jajarannya untuk menerapkan metode pembayaran non tunai (cashless).

Lapas Delta Terapkan Alat Pembayaran Nontunai
Lapas IIA Sidoarjo menerapkan pembayaran nontunai di lingkungannya.

Sidoarjo,HARIANBANGSA.net - Kanwil Kemenkumham Jatim mengimbau jajarannya untuk menerapkan metode pembayaran non tunai (cashless). Salah satu lapas yang sudah menerapkan adalah Lapas IIA Sidoarjo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan bahwa pihaknya mendorong jajarannya untuk menghapuskan peredaran uang tunai. Dan menggantinya dengan uang elektronik (e-money) sebagai alat tukar yang sah di dalam lapas. “Karena selama ini peredaran uang tunai jadi salah satu akar masalah,” ujar Krismono.

Masalah yang ditimbulkan dari adanya peredaran uang contohnya adalah adanya utang piutang hingga terjadinya pencurian dan pemalakan antarwarga binaan. Jika dibiarkan, maka akan berpotensi menyebabkan adanya kubu-kubu yang bisa memantik kerusuhan. “Dengan e-money, diharapkan akan memudahkan warga binaan dalam memenuhi kebutuhannya di koperasi lapas,” lanjut Krismono.

Salah satu lapas yang mulai menerapkan hal tersebut adalah Lapas Sidoarjo. Lapas yang terletak di jantung kota delta itu melakukan sosialisasi kepada warga binaan tentang metode pembayaran dengan e-money sebagai alat pembayaran non tunai (cashless).

Pihak lapas menjelaskan secara teknis penggunaan kartu e-money, Jumat (15/10). Mulai dari bagaimana cara top up (pengisian), membayar dan mengecek saldo. “Selain itu, petugas maupun WBP dapat melihat riwayat transaksi yang telah dilakukan,” ujar Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji.

Teguh menyampaikan bahwa sosialisasi perlu dilakukan karena merupakan hal yang baru bagi warga binaan. Ini akan menjadi budaya baru nantinya. Dia juga menekankan setelah penggunaan kartu e-money ini tidak akan ada lagi penggunaan uang tunai sebagai alat transaksi jual beli di dalam lapas. Sehingga akan mewujudkan Lapas Sidoarjo benar-benar bersih dari peredaraan uang.(cat/rd)