Nelayan Gili Ketapang Keluhkan Dokumen Perizinan Tangkap Ikan di Laut

"Banyaknya dokumen yang sangat merepotkan bagi nelayan. Saya harap dokumen untuk ijin ini tidak membebankan para nelayan," tegas Rohadi.

Nelayan Gili Ketapang Keluhkan Dokumen Perizinan Tangkap Ikan di Laut
Mahdi, Anggota DPRD Jatim Dapil III saat reses di Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo. foto : istimewa.

Surabaya, HB.net - Anggota Fraksi PPP DPRD Jatim, Habib Mahdi mendengar keluhan nelayan di Pulau Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Keluhan itu disampaikan langsung oleh para nelayan tentang banyaknya dokumen izin persyaratan untuk menangkap ikan dan berlayar di tengah laut saat serap aspirasi masyakarat di UPT Pelabuhan Pulau Gili Ketapang.

"Banyaknya dokumen yang sangat merepotkan bagi nelayan. Saya harap dokumen untuk ijin ini tidak membebankan para nelayan," tegas Rohadi, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, ijin tersebut berupa Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Layak Operasional (SLO) serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan lainnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Habib Mahdi mengungkapkan, kalau dokumen izin  kapal sangat dibutuhkan bagi para nelayan.

"Sebenarnya pemerintah ini ingin menyelamatkan para nelayan. Yang pertama tentang kelayakan kapal ketika melaut. Khawatir, kapal nelayan ini tidak layak pakai dan mengakibatkan karam di tengah laut. Nah, makanya, ada uji kelayakan kapal," jelas Habib Mahdi .

Habib Mahdi sapaan akrab Mahi  menjelaskan, SIPI dan SIUP memang fungsinya sangat penting bagi nelayan. Ibarat sepeda motor, SIUP dan SIPI bersungsi sama dengan STNK.

"Sehingga, kalau ada petugas saat berpatroli di tengah laut bisa langsung menunjukkan surat itu. Artinya dokumen atau ijin kapal sangat sah yang dikeluarkan oleh instansi resmi," paparnya.

Dengan lengkapnya surat ijin resmi, maka para nelayan akan lebih fokus untuk mendongkrak ekonominya untuk kebutuhan setiap hari.

"Sampean juga bisa lebih fokus untuk ekonominya dan tidak lari ketika ada petugas yang melakukan patroli ditengah laut," sebut Mahdi.

Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Probolinggo, Nurwahidah mengatakan tentang ijin para nelayan, pihaknya akan mendatangi sejumlah pemilik kapal di pulau Gili Ketapang.

"Untuk surat-suratnya yang belum lengkap kita nantinya akan menjemput bola dengan mendatangi para pemilik kapal nelayan," pungkasnya. (mdr/ns)