Novi Cs Dipindah ke Rutan Nganjuk
Sembari menunggu putusan upaya hukum banding yang diajukan Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat atas kasus tindak pidana korupsi bersama rekannya, mereka dipindahkan di Lapas kelas II B Nganjuk.
Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Sembari menunggu putusan upaya hukum banding yang diajukan Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat atas kasus tindak pidana korupsi bersama rekannya, mereka dipindahkan di Lapas kelas II B Nganjuk.
Pemindahan tersebut bertepatan jelang HUT Nganjuk ke-1.085. Sebelumya mereka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
Proses pemindahan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Para terpidana baru tiba di Rutan Kelas II B Nganjuk sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (1603). dengan penanggungjawab Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono.
Pemindahan para terpidana korupsi di antaranya satu orang terpidana atas nama M. Izza Muhtadin (ADC bupati Nganjuk) danenam terpidana tindak pidana korupsi Novi Rahman Hidhayat, Dupriono, (camat Pace), Tri Basuki Widodo (nantan camat Sukomoro), Edie Srianto (camat Tanjunganom), Harianto (camat Berbek), dan Bambang Subagio (camat Loceret).
Sebelumnya para tahanan tersebut telah dilakukan pemeriksaan medis berupa test antigen oleh tim medis dari Kejati Jatim. Selain pemindahan tahanan tersebut juga dilakukan pelaksanaan putusan (eksekusi) atas nama terdakwa M. Izza Muhtadin (ADC bupati Nganjuk).
Kasi pidsus menjelaskan, pemindahan terpidana maupun terdakwa perkara tindak pidana korupsi tersebut, sebagai upaya Kejari Nganjuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antar tahanan.(bam/rd)