Pemilik Sabu 267 Gram Jalani Sidang

Datang dari luar pulau, indekos di Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, lalu menguasai narkotika jenis sabu seberat 267 gram.

Pemilik Sabu 267 Gram Jalani Sidang
Sidang kasus narkotika di PN Mojokerto. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Datang dari luar pulau, indekos di Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, lalu menguasai narkotika jenis sabu seberat 267 gram. Berakhir ditangkap polisi, Kini, terdakwa Sihaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (16/3).

Sidang perkara ini mengagendakan keterangan saksi penangkapan yang dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan didampingi Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Rispati, dengan Panitera Pengganti (PP) Evi Rahayu, di ruang sidang Utama.

Jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmi Hakim menghadirkan dua saksi dari anggota Polsek Puri. Hal ini guna menerangkan terkait kronologis penangkapan terdakwa.

Dalam sidang itu, ada beberapa pertanyaan khusus yang dilontarkan hakim kepada saksi. Terkait kronologis penangkapan terhadap terdakwa pemilik sabu seberat 267 gram, 14 Oktober 2021, silam.  Terdakwa Sihaan malah membenarkan semua apa yang disampaikan saksi.

Namun, tidak semua jawaban dari saksi dapat melegakan kuasa hukum terdakwa.Pasalnya, saat saksi menangkap terdakwa di indekosnya, saksi tidak bisa menunjukan  surat tugas penangkapan.  Namun, dalam sidang itu saksi menjawab kalau pihaknya baru melengkapi indentitas diri sebagai petugas keesokan harinya.(gus/rd)