Pemkab Bondowoso Tetapkan 985 Formasi PPPK 2022

Sebanyak 985 formasi pada tahun ini. Akan tetapi, masih belum diketahui secara pasti kapan pelaksanaan tes itu akan terselenggarakan.

Pemkab Bondowoso Tetapkan 985 Formasi PPPK 2022
Kepala BKSDM Bondowoso M. Asnawi Sabil (tengah) saat memberikan penjelasan terkait jumlah formasi PPPK 2022.

Bondowoso, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menetapkan alokasi formasi, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk 2022. Formasi yang disediakan mulai dari tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis di masing-masing OPD.

Sebanyak 985 formasi pada tahun ini. Akan tetapi, masih belum diketahui secara pasti kapan pelaksanaan tes itu akan terselenggarakan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Bondowoso, M Asnawi Sabil, Senin (19/09/2022).

Sabil mengatakan, penentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi nasional, di Jakarta beberapa waktu lalu. Hal ini tentu menjadi kabar baik untuk para tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis di Kota Tape.

Untuk unsur guru, terdapat 758 formasi. Hal ini, juga sudah ditambah dengan jumlah formasi yang belum dituntaskan pada 2021. Terdiri dari sejumlah unsur guru, mulai dari SD hingga SMP, guru mata pelajaran, guru agama, guru gelas dan lain sebagainya. 

Dengan adanya formasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi kekurangan guru di Kota Tape. Terlebih sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas teknis, terkait jumlah kekurangan guru selama ini. Hal ini, memang dikeluhkan sejumlah lembaga sekolah.

Untuk tenaga kesehatan, terdapat 150 formasi. Terdiri dari dokter, apoteker, bidan, perawat dan lainnya. Untuk tenaga teknis di setiap OPD, terdapat 77 formasi yang disediakan.

“Tahun ini akan kita tuntaskan. Kita menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementrian, untuk tes P3K ini,” ungkapnya. Untuk peserta tes P3K tahun lalu, yang dinyatakan lulus passing grade, ditegaskan akan langsung berproses menjadi P3K. Kemudian tenaga non ASN atau honorer, saat ini juga dilakukan pendataan, sesuai dengan petunjuk Kemenpan RB.

“Ini menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan pegawai non ASN,” papar Ketua IKA PMII Bondowoso ini. Karena selama ini, selama menjadi honorer mereka tidak memiliki kepastian status kepegawaian. Karena tidak terafirmasi dalam skema undang-undang kepegawaian ASN.

Jadi, mereka setelah masuk nantinya akan tercover dalam undang-undang tersebut, sehingga haknya juga dapat terpenuhi. “Harapannya kinerjanya lebih baik. Ini akan mempercepat index development Bondowoso," pungkasnya. (gik/diy)