Polres Nganjuk Periksa Bendahara Dinsos

Datang dengan mengendarai mobil dinas AG 40 VP, bendahara Dinas Sosial Pemkab Nganjuk memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Nganjuk.

Polres Nganjuk Periksa Bendahara Dinsos
Bendahara Dinsos usai diperiksa Tipikor untuk klarifikasi penyaluran beras bansos yang tidak layak. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Datang dengan mengendarai mobil dinas AG 40 VP, bendahara Dinas Sosial Pemkab Nganjuk memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Nganjuk.

Bendahara Dinsos seorang wanita berinisial IH bersama teman laki-laki sekantornya dengan membawa tumpukan berkas, langsung memasuki ruang penyidik Kanit IV Tipikor.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudi Kurnia, membenarkan jika telah memanggil bendahara Dinsos berinisial IH untuk meminta keterangan.

"Saya sampaikan bahwa pemanggilan bendahara masih diminta ketarangan atau mengklarifikasi terkait bantuan sosial (Bansos)," kata Nikolas, kepada Harian Bangsa, Senin (29/6).

Menurutnya,  aparat penegak hukum (APH) selaku pengawas dan monitoring, terhadap berbagai bentuk bansos selama pandemi Covid-19 di wilayah Nganjuk. Dari hasil monitoring dan temuan atas bentuk penyaluran beras bansos yang tidak layak dikonsumsi, maka perlu dilakukan klarifikasi karena hal ini sebagai kewajiban APH.

"Saya belum memutuskan setatusnya, baru klarifikasi. Kalau ada yang lain dipanggil mungkin juga ada. Ini baru saya pelajari berkasnya," terangnya.

Dejelaskan, terkait bansos berupa beras yang dibagikan ke masyarakat yang banyak dibicarakan, tidak menutup kemungkinan juga akan memanggil diluar ASN. Bisa penerima atau yang memenangkan kontrak.

"Kasus bansos ini beda dengan PKH. Terkait bantuan PKH juga akan kita panggil sesuai dari hasil monitoring," tegasnya.

Sama seperti kasus bansos, nanti juga akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi, akan dilakukan pemeriksaan satu per satu dulu.(bam/rd)