Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Tuban Fokus Bahas 10 Raperda

Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi menjelaskan, agenda paripurna kali ini penyampaian nota penjelasan tentang 4 raperda inisiatif dari DPRD dan dan 6 raperda Pemkab Tuban.

Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Tuban Fokus Bahas 10 Raperda

Tuban, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar rapat paripurna dengan fokus membahas 10 raperda. Pembahasan 10 raperda tersebut digelar gedung paripurna, Selasa (27/4).

Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi menjelaskan, agenda paripurna kali ini penyampaian nota penjelasan tentang 4 raperda inisiatif dari DPRD dan dan 6 raperda Pemkab Tuban. Kemudian, dilanjutkan pembentukan pansus 10 raperda yang telah ditawarkan DPRD dan Pemkab.

"Pembahasan ini kita anggap penting karena menyesuaikan perundangan yang baru. Sehingga, kita mendorong agar melakukan kajian untuk sebuah perubahan," paparnya.

Miyadi menambahkan, untuk 4 usulan raperda inisiatif yang akan dibahas yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perangkat desa. Dilanjutkan, Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan yang terakhir Raperda tentang penanaman modal.

"Empat raperda tersebut menjadi fokus kita agar segera terealisasikan," timpalnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menyatakan, rapat paripurna tadi pemkab menyodorkan 6 raperda. Pertama, Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan disabilitas. Kedua, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Lalu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 25 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah. Keempat Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tuban kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan. Terakhir, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Untuk raperda yang terakhir itu ikut menjadi pembahasan karena untuk efesiensi anggaran. Dan sebagian ada OPD yang langsung ditanganinoleg pusat," beber Noor Nahar. (wan/ns)