Satpol PP Jatim dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim 1 Gelar Sosialisasi Perundangan Bidang Cukai

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, bekerja sama dengan Kantor Wikayah Bea Cukai Jatim I, menggelar sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Gedung KPRI Pergu Pasuruan

Satpol PP Jatim dan Kantor  Wilayah Bea Cukai Jatim 1 Gelar Sosialisasi Perundangan Bidang Cukai

Pasuruan,HB.net ,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, bekerja sama dengan Kantor Wikayah Bea Cukai Jatim I, menggelar sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Gedung KPRI Pergu Pasuruan, tepatnya di Jl. Balaikota No.17 -19 Kota Pasuruan, Selasa (31/10/23).

Sosialisasi tersebut, dalam upaya mengatasi peredaran rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur. Yang dihadiri dua narasumber yakni Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jatim I, Nangkok P Pasibuan, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Muzammil Syafii serta puluhan elemen masyarakat.

Menurut Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan acara tersebut satpol pp ingin membantu Pemerintah baik pemerintah pusat maupun Provinsi Jawa Timur untuk memberantas rokok ilegal.

" Sosialisasi ni bagi kami yang ke- 16. Jadi se jawa timur daerahnya ditentukan oleh teman- teman bea cukai dan Gubernur sudah mengatakan mana- mana daerah yang memang diperlukan ada sosialisasi dan hari ini kita di Kota Pasuruan," Kata Muhammad Hadi Wawan Guntoro.

Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya cukai. Pasalnya, pajak cukai salah satu sumber pendapatan pemerintah. Apabila masyarakat mengkonsumsi rokok ilegal, maka pajak yang seharusnya didapatkan pemerintah tidak terbayar.

" Tujuannya apa, supaya masyarakat lebih faham bahwa rokok ilegal itu, satu membawa dampak pendapatan negara dari sektor pajak cukai. Kalau turun, otomatis pembiayaan pembangunan akan berkurang dan itu juga akan berefek bagi hasil ke pemerintah daerah," jelasnya.

Menurut Hadi, dengan mengurangi peredaran rokok ilegal, tidak hanya pendapatan pajak akan meningkat, namun  akan menciptakan lapangan kerja baru. Pasalnyal, jika peredaran rokok akan berdampak kepada perusahaan rokok legal yang menurun produksinya.

" Kita mendorong masyarakat ya, kalau memang tidak merokok lebih baik. Tetapi jika merokok kita sangat menghimbau mengkonsumsi rokok yang ilegal. Karena itu tadi untuk mensuport pendapatan negara. Selain itu, rokok yang ilegal dimungkinka ya kita tidak tahu isinya apa sehingga eduksi ini sangat perlu," jelas Hadi.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jatim I, Nangkok P Pasibuan mengapresiasi jika kolaborasi Bea Cukai selama ini sangat baik dengan pemerintah daerah agar bisa menurunkan jumlah peredaran rokok ilegal.

" Saat ini jumlah peredaran rokok ilegal sekitar 5,5 persen dari total produksi nasional. Kita bertekad supaya dalam waktu dekat kita turunkan sampai 3 persen," harap Nangkok.

Kata Nagkok, Dengan sosilisasi tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi bagi bea cukai dan pemerintah daerah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan yang diakibatkan oleh rokok ilegal dan dampak negatif terhadap kesehatan yang dilami oleh masyarakat. 

" Mudah- mudahan dengan adanya sosilisasi dan kegiatan pemebrantasan peredaran rokok ilegal dapat ditekankan secara baik," 

Imbuhnya.

Menurut anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Muzammil Syafi'i menyebut pentingnya sosilisasi tentang bahaya rokok ilegal, karena menurutnya rokok ilegal tidak mempunyai standart kesehatan sehingga banyak Mhudaratnya daripada manfaatnya.

" Dengan banyaknya rokok ilegal, negara dirugikan dalam setahunnya mencapai 53 triliun. Sehingga masyarakar diharpakan berpatisipasi agar negara tidak rugi," pungkas Muzammil.