Tujuh Fraksi di DPRD Banyuwangi Akan Bahas Raperda BUMD Sebagai Inisiatif Dewan

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi dalam laporan hasil kajian raperda inisiatif dewan menyampaikan, inisiasi pengusul atas Raperda BUMD.

Tujuh Fraksi di DPRD Banyuwangi Akan Bahas Raperda BUMD Sebagai Inisiatif Dewan
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi
Tujuh Fraksi di DPRD Banyuwangi Akan Bahas Raperda BUMD Sebagai Inisiatif Dewan

Banyuwangi, HB.net - Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Banyuwangi menyatakan sepakat dan setuju Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) segera di bahas.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi dalam laporan hasil kajian raperda inisiatif dewan menyampaikan, inisiasi pengusul atas Raperda BUMD, awalnya merupakan bentuk keprihatinan terhadap banyaknya asset Pemerintah daerah khususnya berupa Badan Usaha yang merupakan kekayaan daerah dipisahkan belum memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Banyak asset Pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan saat ini belum memberikan kontribusi optimal sebagai upaya peningkatan PAD, apalagi memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat luas,“ ucap Sofiandi saat ditemui Awak Media, Kamis (27/5) di ruang Bapemperda DPRD Banyuwangi.

Ketua Bapemperda ini menyampaikan, penyertaan modal yang bersumber dari APBD nilainya cukup signifikan, sehingga keberadaannya perlu ditata ulang melalui regulasi. Maka setelah melalui diskusi panjang, observasi sekaligus penyandingan regulasi, Bapemperda menyimpulkan inisiasi pengusul Raperda BUMD ini sangat beralasan dan merupakan realita sosial.

“Perlu adanya Peraturan daerah yang dapat menjamin kepastian dalam rangka pengawasan terhadap kekayaan Pemerintah daerah yang dipisahkan sehingga dapat menekan kebocoran dana APBD sekaligus mendorong kemanfaatannya, “ ucap politisi Partai Golkar ini.

Dijelaskan oleh Sofiandi, norma pokok yang dimuat dalam Raperda BUMD ini diantaranya, penguatan syarat dan ketentuan pendirian BUMD, memberikan ruang pendirian BUMD tertentu sesuai kebutuhan dan potensi daerah.

Kemudian memberikan jaminan kepastian hukum serta sinergitas pengawasan BUMD baik oleh Pemerintah daerah maupun DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Harapannya kedepan Raperda BUMD ini secara signifikan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta menjadi rujukan kita dalam rangka melakukan pengelolaan keuangan maupun asset khususnya pada aspek kekayaan daerah yang dipisahkan,“ pungkasnya. (guh/diy)