22 Ton Pupuk Palsu Disita dari Tersangka yang Sakit

22 Ton Pupuk Palsu Disita dari Tersangka yang Sakit
AR yang sakit harus dikursi roda saat digelandang petugas Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Satu truk bermuatan 22 ton atau 440 zak pupuk palsu dan tidak bersertifikat SNI, berhasil diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo di Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, Jumat (14/2).

"Dari hasil pemeriksaan tim kami, ternyata pupuk tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto yang tidak bersertifikat SNI dan tidak dicantumkan kandungan dari pupuknya," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Selasa (25/2).

Kemudian, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pemilik usaha pupuk ini bernama AR (67), warga Sumorame, Candi, Sidoarjo. Menurut keterangan tersangka, dirinya sudah 14 tahun memproduksi pupuk serta memasarkannya ke Bali dan Medan.

Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka, yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsum ke dalam mesin parabola kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran. Kemudian dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu, proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar.

"Tersangka menjual pupuk ini dengan harga Rp 50 ribu per zak atau per 50 kilogram. Omzet yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp 250 juta," imbuh Sumardji.

Tersangka AR dibawa ke kantor polisi dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 dikenai ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 3 milar.(cat/rd)