5 Kali Curi Uang di Toko Majikannya, Tergiur Motor CBR

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kapolsek Gading, Iptu Ahmad Jamil, menjelaskan, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban bahwa tersangka telah melakukan pencurian uang di tokonya.

5 Kali Curi Uang di Toko Majikannya, Tergiur Motor CBR
Tersangka saat dimintai ketarangan penyidik Polsek Gading.

Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Gading berhasil mengamankan satu orang tersangka, Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin, Brabe, Maron Kabupaten Probolinggo kasus pencurian uang di sebuah Toko di Desa Condong, Gading, Kabupaten Probolinggo milik Sigit (39).

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kapolsek Gading, Iptu Ahmad Jamil, menjelaskan, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban bahwa tersangka telah melakukan pencurian uang di tokonya. 

Modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya yakni bertamu ke rumah korban karena tersangka merupakan sopir korban. Selanjutnya saat korban lengah, tersangka mengambil kunci toko yang terletak di gantungan lemari korban. 

"Setelah mengambil kunci, tersangka kemudian menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci," kata Kapolsek Gading, Sabtu (06/08/2022). 

Usai mengambil uang dengan nominal Rp. 6.650.000,-, tersangka kembali kerumah korban untuk menaruh kunci ketempat semula. Sialnya aksi tersangka tersebut telah diperhatikan oleh saksi yang kemudian melaporkan kepada korban sehingga korban melaporkan ke Polsek Gading. 

"Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah beraksi selama lima kali di toko milik korban," ucap Kapolsek Gading. 

Uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli motor Honda CBR, Speaker Aktif merk Polytron dan senapan angin yaang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti dan proses penyidikan. Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (ndi/diy)