Bappebti Hentikan Pelatihan PBK Ilegal

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan BerjangkaKomoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara), Sabtu (5/3) di Kuta, Bali.

Bappebti Hentikan Pelatihan PBK Ilegal
Kegiatan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) yang dibubarkan pihak berwenang.

Denpasar, HARIANBANGSA.net - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan BerjangkaKomoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara), Sabtu (5/3) di Kuta, Bali.

Kegiatan tersebut dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan dan/atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Pertemuan yang dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Di antaranya melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegas Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Wisnu menambahkan, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara. Usaha ini menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM). Serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. Sehingga, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison mengatakan, penawaran paket- paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar pasal 49 ayat (1a) jo. pasal 73D ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana lima sampai dengan sepuluh tahun. Serta denda Rp 10-20  miliar.

Menurut Aldison, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka lomoditi.

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari kepala Bappebti,” imbuh Aldison.

Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.(rd)