Dewan Sahkan LKPj Wali Kota 2021

DPRD Kota Mojokerto mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Penandatanganan persetujuan ini digelar dalam rapat paripurna, Senin (30/5).

Dewan Sahkan LKPj Wali Kota 2021
Pimpinan DPRD Kota Mojokerto menyerahkan draf Rapeda LKPj TA 2021 kepada Wali Kota Ika Puspitasari.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - DPRD Kota Mojokerto mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Penandatanganan persetujuan ini digelar dalam rapat paripurna, Senin (30/5).

Sejumlah catatan terhadap kinerja wali kota disampaikan disampaikan DPRD. Dewan melalui Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulistiyowati menggaris bawahi tentang 16 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkot Mojokerto tahun 2021, program pembangunan di tahun 2021 yang tidak terselesaikan, dan besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) tahun anggaran 2021 yang tinggi.

"Pencapaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ini perlu diapresiasi. Namun bukan berarti tanpa catatan. BPK masih memberikan 16 rekomendasi atas laporan keuangan Pemkot Mojokerto tahun 2021," Sergah Sulistyowati

Politisi PKB ini menjelaskan, idealnya seturut pencapaian WTP rekomendasi yang diberikan BPK tiap tahunnya semakin berkurang jumlahnya. Sehingga pada kurun waktu tertentu laporan hasil pemeriksaan BPK tanpa terdapat rekomendasi sama sekali.

Selanjutnya, masih terdapat program pembangunan di tahun 2021 yang tidak terselesaikan dikarenakan pihak ketiga yang wanprestasi. Untuk itu, perlu ada evaluasi yang menyeluruh dari hulu sampai hilir, apa kendala dan hambatannya. Sehingga di tahun 2022 ini tidak ada lagi program pembangunan yang tidak terselesaikan.

"Untuk besaran Silpa tahun anggaran 2021 yang tinggi menunjukkan serapan anggaran belanja yang tidak maksimal. Padahal dalam setiap pembahasan rancangan APBD selalu dilakukan secara rigid dan ketat. Namun ternyata dalam realisasinya tidaklah maksimal sebagaimana yang diharapkan, " timpalnya

Dalam kesempatan ini, Sulistiyowati membeberkan rincian realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang telah disepakati. "Pendapatan (APBD) sebesar Rp 963.876.748.546,13," paparnya.

Politis F-PKB ini menambahkan, pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 256.381.213.286,13 ditambah pendapatan transfer sebanyak Rp 691.229.665.760,00 dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 16.265.869.500,00.

Adapun untuk biaya belanja sebesar Rp 953.448.578.249,7 yang terdiri dari belanja operasi Rp 793.322.921.530,94, belanja modal Rp 159.808.715.618,13 dan belanja tak terduga sebesar Rp 314.941.100,00.  "Untuk surplus Rp 10.428.170.297,6," sebutnya.

Sementara dalam pembiayaan APBD tahun 2021 terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp 269.336.643.577,17. Sedangkan pengeluaran pembiayan sebesar Rp 5 miliar.  "Sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp 264.336.643.577,17, sementara anggaran silpa Rp 274.764.813.874,23," tukas Sulistiyowati.

Meski demikian, semua fraksi dewan  menyetujui Raperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini dituangkan dalam penandatanganan draft Raperda tersebut, yang selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Ika Puspitasari.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Pusputasari mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.

"Semua ini adalah bagian upaya kita bersinergi untuk menuju perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang lebih baik di masa yang akan datang," ucap wali kota yang akrab disapa Ning Ita.

Ning ita juga berharap agar kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif bisa terus ditingkatkan untuk mewujudkan good goverment di Kota Mojokerto," pungkasnya. (ADV/yep/rd)