Dispendukcapil Ubah Pengambilan KTP ke Kantor Desa

Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen pada Dispendukcapil Jember, Agus Khusnul Mufid mengaku telah mempercepat proses pencetakan KTP, kendati demikian, masih seringkali ia menerima keluhan masyarakat atas lambatnya penerimaan KTP yang sudah mereka ajukan

Dispendukcapil Ubah Pengambilan KTP ke Kantor Desa
Suasana kantor Dispendukcapil Jember.

Jember, HB.net - Distribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada masyarakat masih acapkali dinilai lambat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) ubah lokasi pengambilan KTP di Desa dan Kelurahan.                                                              

Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen pada Dispendukcapil Jember, Agus Khusnul Mufid mengaku telah mempercepat proses pencetakan KTP, kendati demikian, masih seringkali ia menerima keluhan masyarakat atas lambatnya penerimaan KTP yang sudah mereka ajukan. Mufid menilai, hal tersebut mungkin disebabkan karena KTP yang telah didistribuksikan oleh Dispendukcapil mengendap di Kecamatan.

"Dispendukcapil sudah melakukan pencetakan KTP dengan cepat. Namun, KTP yang sudah dicetak itu masih mengendap di kecamatan. Sehingga tidak cepat sampai ke warga," ujarnya. Dari catatan evaluasi tersebut, kini Dispendukcapil mengubah alur pengambilannya tidak lagi terpusat di kecamatan, namun Mufid menyampaikan, bahwa ke depan pengambilan KTP bisa dilakukan di desa.

Menurutnya, hal tersebut dapat memudahkan dan memangkas jarak dengan masyarakat. Sehingga, setelah pencetakan KTP dari Dispendukcapil, masyarakat dapat sesegera mungkin melakukan pengambilan KTP dengan jarak yang lebih dekat.

"Jadi KTP yang sudah di cetak akan kami distribusikan ke Kecamatan. Kemudian pihak kecamatan menginformasikan kepada Kepala Desa (Kades). Lalu Kades yang mengambilkan KTP warga ke Kecamatan,” terangnya.

 

“Setelah itu, Kades menginformasikan kepada RT/RW. Nah, RT/RW itulah yang akan menginformasikan kepada warga bahwa KTP yang di ajukan telah selesai di cetak. Barulah warga mengambilnya di kantor desa, bukan kecamatan lagi. Jadi, pengambilan KTP tidak hanya terpusat di Kecamatan saja. Tapi juga di Desa atau kelurahan," imbuhnya.

Perubahan alur itu tentu akan lebih efisien. “Sebab, kalau warga mengambilnya tetap di Kecamatan, mereka banyak yang mengeluh. Soalnya banyak warga yang tempat tinggalnya jauh dari Kecamatan." pungkasnya. (yud/bil/diy)