DPRD Gresik Siap Bahas Tiga Raperda  Prakarsa Eksekutif

Menurut Qodir, sapaan akrabnya, pengajuan ketiga raperda prakarsa eksekutif tersebut sudah ada penjelasan dari Bupati Fandi Akhmad Yani, mulai dasar regulasi, maupun subtansinya.

DPRD Gresik Siap Bahas Tiga Raperda  Prakarsa Eksekutif
Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir bersama Wakil Ketua Ahmad Nurhamim menjelaskan tiga raperda prakarsa eksekutif. Foto-Foto: syuhud/HARIAN BANGSA

Gresik, HB.net - DPRD Gresik kembali menerima tiga draft rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik). Kali ini, eksekutif mengusulkan tiga Ranperda untuk dibahas. Ketiga Ranperda prakarsa eksekutif yang telah disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani tersebut adalah.

Pertama, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. Kedua, Ranperd tentang Perubahan Modal Dasar, dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik, dan Ranperda tentang  Rencana  Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2020-2040.

Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, bersama Wakil Ketua DPRD, Ahmad Nurhamim, di Gedung DPRD Gresik,  Jalan KH. Wachid  Hasyim, Gresik, Kamis (16/9/2021).

Menurut Qodir, sapaan akrabnya, pengajuan ketiga raperda prakarsa eksekutif tersebut sudah ada penjelasan dari Bupati Fandi Akhmad Yani, mulai dasar regulasi, maupun subtansinya.

“DPRD Gresik siap menindaklanjuti pembahasan ketiga raperda dimaksud melalu panitia khusus (pansus) yang akan dibentuk," tegas Ketuad DPRD Gresik.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Qodir kemudian menjlentrehkan ketiga reperda tersebut, dan harapan DPRD Gresik setelah ketiga ranperda disahkan menjadi perdan, dan menjadi lembaran daerah. Pertama Ranperd tentang Perubahan Modal Dasar, dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik. DPRD akan membahas ekstra ketat raperda tersebut. Sebab, raperda tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Terlebih, saat layanan Perumda Giri Tirta menjadi sorotan masyarakat terkait layanan air. Terutama, di media sosial (medsos).

"Makanya, kami akan membahas sangat ekstra keberadaan raperda tersebut. Kami, pimpinan DPRD akan memberikan pesan-pesan dan catatan khusus kepada tim pansus dalam pembahasan Raperda Perubahan Modal Dasar, dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik," terang Qodir.

Mengapa? Lanjut Qodir, karena dalam raperda tersebut banyak hal-hal krusial yang perlu dibahas secara cermat, dan kehati-hatian karena menyangkut soal anggaran penyertaan modal,  perbaikan manajemen Perumda, layanan kepada masyarakat, dan teknis.

"Karena itu, kami akan melibatkan tim teknis yang faham betul soal pananganan teknis perpipaan. Semua kami lakukan semata-mata untuk menyelamatkan Perumda, dan memperbaiki layanan yang lebih baik kepada masyarakat, karena selama ini banyak keluhan," sambung Qodir.

Qodir lantas membebebarkan, bahwa dalam draft raperda tersebut ada penyertaan modal sebesar Rp 113 miliar. Menurut Qodir, bahwa pada APBD 2021 Perumda Giri Tirta pernah mengajukan penyertaan modal sebesar Rp 400 miliar. Namun, pengajuan kala itu tak disetujui oleh DPRD Gresik, lantaran belum ada payung hukum berupa perda. Namun, dari pengajuan penyertaan modal Rp 113 miliar tersebut, tak harus semua dibebankan kepada APBD Gresik. Sebab, Perumda Giri Tirta juga bisa menggandeng pihak ketiga (investor).

Qodir lebih jauh menjelaskan, bahwa penyertaan modal Rp 113 miliar tersebut, Perumda Giri Tirta harus bisa menjelaskan secara rinci untuk apa saja anggaran sebesar itu.  Sebagai contoh, untuk perbaikan infrastriktur berupa pipanisasi yang telah berusia tua, atau pipa-pipa yang bocor.

"Perumda tak bisa hanya menyebutkan perbaikan pipa yang aus (tua) atau bocor. Perumda harus bisa jelaskan dengan detil titik mana saja pipa yang tua dan bocor yang perlu dilakukan perbaikan, atau peremajaan," kata dia.

Pada kesematan ini, Qodir juga mengungkapan Perumda Giri Tirta juga akan membangun reservoir atau tandon air yang berukuran besar untuk menampung air dari instalasi pengolahan air sebagai penyimpanan cadangan air, di wilayah Bunder Kecamatan Cerme, dengan anggaran Rp 7 miliar. Reservoir tersebut untuk mengatasi kesulitan distribusi air kepada pelanggan di wilayah sekitar. Sehingga, distribusi air bisa lancar.

DPRD Gresik saat menggelar paripurna penyampaian raperda.

"Kita juga akan tanyakan, dan kaji apa benar hasilnya sesuai dengan yang disampaikan," pungkasnya.

Sementara, Ahmad  Nurhamim menyatakan, selain Perumda Giri Tirta mengajukan penyertaan modal sebesar Rp 113 miliar. Perumda juga mendapatkan supporting dana dari pemerintah pusat melalui PEM. Sebab, Perumda Giri Gresik salah satu pemakai air Umbulan, Pasuruan, milik pemerintah Provinsi Jatim.

"Jadi, Perumda Giri Tirta selain mengajukan penyertaan modal Rp 113 miliar melalui APBD sesuai dengan draft raperda. Juga  mendapatkan supporting dari pemerintah pusat, karena masuk dalam PEM," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Menurut Anha, sapaan akrabnya, bahwa pengajuan penyertaan modal Perumda Rp  113 miliar  untuk pengembangan bisnis plant. Makanya, DPRD akan lalukan pembahasan dengan cermat soal penyertaan modal.

"Sebab, jangan sampai setelah kami kasih penyertaan modal besar, tapi layanan tetap seperti itu. Tak ada perubahan. Sehingga, masyarakat pelanggan yang dirugikan," cetusnya.

Anha mengungkapkan, dalam pembenahan Perumda Giri Tirta, ada  3 problematika yang harus dituntaskan. Pertama,  tingkat kebocoran air yang tinggi karena  terkait umur pipa. Kedua, manajemen Perumda  belum mampu mengkosolidasikan sumber daya manusia ( SDM) sesuai dengan bidang masing-masing. Dan, ketiga soal pendanaan. "Kalau Perumda Giri Tirta ingin lebih baik, maka tiga hal itu harus dituntaskan," pungkas dia. (hud/ns)