ICDX Fasilitasi SiKA antara BSI dengan UUS Maybank Indonesia

Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru, dengan terjadinya transaksi perdana pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasar

ICDX Fasilitasi SiKA antara BSI dengan UUS Maybank Indonesia
Kantor pusat Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).

Jakarta, HARIANBANGSA.net - Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru, dengan terjadinya transaksi perdana pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA) antara Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia. Transaksi yang difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).

CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan, adanya transaksi ini tentunya menjadi poin penting serta babak baru dalam industri keuangan syariah di Indonesia. Apalagi di moment tahun baru Islam ini,” katanya, Selasa (25/7).

Adapun transaksi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dijalankan beberapa waktu lalu. Ke depan, ada beberapa bank syariah yang juga akan melakukan transaksi yang sama.

 “Transaksi perdana SiKA ini tentunya dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah atau jual beli dengan sistem angsuran,” ujar Nursalam.

Selain itu, juga sebagai pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia. Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah dengan sistem angsuran.

Direktur Treasury & International BSI Mohammad Adib mengatakan, Bank Syariah Indonesia senantiasa menjadi inisiator dan bersinergi dengan para pelaku pasar lainnya dalam upaya pengembangan alternatif instrumen pasar keuangan syariah.

“Perseroan meyakini bahwa ekonomi syariah harus didorong dengan sinergi yang kuat antarbank syariah. Baik dari sisi kesiapan pendanaan maupun likuiditas yang sehat sehingga mampu menggarap pangsa pasar syariah yang semakin tinggi," jelasnya.

Sementara itu, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan, transaksi perdagangan komoditi berbasis syariah yang dijalankannya ini diharapkan akan memberikan dampak positif untuk industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan struktur ini industri mempunyai alternatif baru dalam mendapatkan likuiditas, dan fleksibilitas dalam jadwal pelunasannya.

“Ini adalah contoh terobosan-terobosan baru dalam mengembangkan perekonomian syariah, sejalan dengan strategi M25+ kami untuk terus memperkuat kontribusi UUS Maybank Indonesia dalam membantu pertumbuhan industri keuangan syariah di Tanah Air,” jelasnya.

SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh bank umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.

SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.

Terkait industri keuangan syariah, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan sayariah per Desember 2022 tercatat Rp 802 triliun atau 7,09 persen dari total pembiayaan perbankan konvensional. Sementara itu, pemerintah mentargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di tahun 2024 mencapai  20 persen atau sebesar Rp 2,263 triliun.(rd)