Jual Sabu di Kos-kosan, Akhirnya Tertangkap

Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu dalam kamar kos yang berada di Desa Tunggorono, Kecamatan-Kabupaten Jombang.

Jual Sabu di Kos-kosan, Akhirnya Tertangkap
Tersangka beserta barang bukti saat berada di Mapolres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu dalam kamar kos yang berada di Desa Tunggorono, Kecamatan-Kabupaten Jombang.

Pelaku diketahui bernama Agyl Fibriawan (34), seorang pengangguran asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap petugas pada Kamis (12/10) malam sekitar jam 19:30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, pelaku selama ini dikenal licin dalam mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya. Akhirnya tertangkap setelah satu bulan diburu.

"Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli datang ke tempat kosnya. Sebelum pembeli itu datang, anggota kami menuju ke sana untuk menangkap tersangka. Agyl merupakan target operasi (TO) kami satu bulan terakhir," ucapnya, Senin (23/10).

Menurut AKP Komar, Agyl adalah pengedar narkoba yang cukup rapi dan licin dalam menjalankan aksi kejahatannya. Untuk mengelabui polisi, tersangka selalu pindah-pindah kos. "Setiap kos yang ditempatinya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah transaksi, tersangka langsung pergi," katanya.

Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan 6 paket sabu sabu kemasan plastik klip dengan jumlah berat 2,47 gram. Rincinya 0,40 gram; 0,41 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,42 gram dan 0,42 gram.

Kemudian 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi. "Tersangka dan barang bukti tersebut kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Komar.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pengedar lain yang menjadi jaringannya. "Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan," pungkasnya.(aan/rd)