KAI Daop 8 Surabaya Tolak 1.564 Penumpang

Sejak diberlakukannya aturan baru pada tanggal 30 Agustus 2022, KAI Daop 8 Surabaya menolak sebanyak 1.564 calon pelanggan.

KAI Daop 8 Surabaya Tolak 1.564 Penumpang
Para penumpang di Stasiun KA Surabaya Gubeng.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Sejak diberlakukannya aturan baru pada tanggal 30 Agustus 2022, KAI Daop 8 Surabaya menolak sebanyak 1.564 calon pelanggan. Mereka tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub No.84 Tahun 2022. Dalam hal ini, para calon pelanggan dengan usia diatas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan pelanggan dengan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan bahwa KAI Daop 8 Surabaya memberikan batas transisi sosialisasi aturan terbaru kepada masyarakat mulai 30 Agustus-12 September 222. Bagi yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 081112111121," jelasnya.

Luqman Arif juga menambahkan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya saat ini memiliki layanan vaksinasi gratis di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang. "Sejak hadirnya layanan ini pada 16 Juli, KAI Daop 8 Surabaya telah melayani sebanyak 1.419 pelanggan yang melakukan vaksinasi di stasiun," ujarnya.

Syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun bagi pelanggan, yaitu memiliki kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas dibayarkan dan identitas pribadi. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau kepada seluruh calon pelanggan untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan, dan dapat memanfaatkan layanan yang dihadirkan oleh KAI. "KAI berkomitmen menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.(yan/rd)