Konsumsi Sabu, Tiga Pria di Jombang Dibekuk Polisi

Tiga pria terpaksa dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Gudo, lantaran tertangkap tangan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Konsumsi Sabu, Tiga Pria di Jombang Dibekuk Polisi
Tiga tersangka saat berada di Mapolsek Gudo. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Tiga pria terpaksa dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Gudo, lantaran tertangkap tangan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah tepatnya di perumahan Godong Asri, Dusun-Desa Godong RT 006 RW 002 Blok A.27, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Ketiganya, yakni Sandika Putra Wijaya (30), asal Dusun Geneng, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Amirul Hamdan (22), warga Dusun-Desa Sembung, Kecamatan Perak, dan Ilham Alamsyah (19), asal Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek.

Kapolsek Gudo, AKP Kamdani mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar jika di rumah tersebut sering digunakan pesta narkoba. "Kami lakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (2/9) kemarin. Ada mobil pick up ditumpangi tiga pelaku masuk rumah itu. Selang beberapa menit kita gerebek dan benar, mereka sedang mengonsumsi sabu-sabu," terangnya, Senin (5/9).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti dari saku celana sebelah kiri pelaku. Yaitu sebuah plastik klip terdapat sisa sabu-sabu dan ditangan sebelah kiri telah memegang sebuah pipet kaca bentuk lurus. "Sedangkan peralatan lain yang digunakan para pelaku untuk mengonsumsi sabu-sabu telah ditemukan didalam kamar bagian depan," imbuh Kamdani.

Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gudo guna pemeriksaan lebih lanjut.  Petugas juga mengamankan barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil merk Daihatsu Grandmax pick up warna hitam nopol AG 8572 GI, satu plastik klip terdapat sisa sabu-sabu, serta seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu.

"Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas kapolsek.(aan/rd)