Korban Dibunuh dengan Dicekik Pakai Sarung

Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap pelaku pembunuhan ARR (15), yang terjadi di parit sawah.

Korban Dibunuh dengan Dicekik Pakai Sarung
Kedua pelaku yang dihadirkan saat rilis di Mapolresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap pelaku pembunuhan ARR (15), yang terjadi di parit sawah. Pembunuhan dilakukan di Dusun Karangploso, Desa Gelang Kecamata Tulangan, beberapa waktu lalu.

Bertempat di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/3) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji  menjelaskan, modus tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung yang dililitkan. Kemudian, menahan menggunakan kaki tersangka ke bagian dada korban sampai lemas. Lalu, korban dibuang di parit sawah dengan tujuan ingin menguasai handphonenya.

”Tersangka yang ditangkap berinisial MH (26) dan MBK (21). Keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo,” imbuh Sumardji

Pihak keluarga menjelaskan, tersangka adalah tetangga korban. Keluarga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Juga menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu satu unit Daihatsu Grandmax nopol L-9791-W warna hitam, satu unit handpone merk Oppo A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat biru kombinasi putih nopol W 3185 WV, satu buah sarung warna coklat kombinasi hitam. Kemudian, satu buah jaket warna ungu kombinasi hijau, satu buah celana pendek warna merah, satu buah baju warna merah, dan satu buah celana dalam warna krem

Atas perbuatannya, Sumardji mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan. Mereka dijerat pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 340 KUHP subs pasal 339 dan subs pasal 338 KUHP. Diancaman dengan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.(cat/rd)