Mantan Pegawai BRIN Didakwa Dua Pasal

Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian yang dilakukan mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (12/7).

Mantan Pegawai BRIN Didakwa Dua Pasal
Sidang perdana mantan pegawai BRIN di PN Jombang dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memakai peci hitam. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian yang dilakukan mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (12/7).

Sidang dengan nomor perkara 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg, terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin (29), ini digelar secara online. Terdakwa mengikuti persidangan melalui monitor dari Lapas Jombang.

Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa hadir di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang. Nampak di layar monitor, Andi mengenakan baju putih lengkap dengan peci hitam di kepala.

Ketua majelis persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jombang Bambang Setyawan. Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai hakim anggota.

Dalam agenda itu, JPU Andie Wicaksono melalui Aldi Demas yang hadir dalam persidangan mengungkapkan dua dakwaan yang disematkan. Ini akibat unggahan ujaran kebencian yang dilakukannya melalui sarana media sosial dan mengundang komentar banyak netizen.

Aldi Demas mengatakan, jika terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Atas hal tersebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.

Pada poin kedua, lanjut Demas, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Sesuai dakwaan kedua ini kepada terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 45B jo pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," imbuhnya.

Terdakwa Andi Pangerang bersama 4 orang sebagai tim kuasa hukum, yakni Suparno, Suharno, Iwan Pujianto, dan Palupi Pusporini telah menerima dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi serta mengakui perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.

"Kami dari tim kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan sudah cukup. Sementara dakwaan diakui terdakwa. Pasti akan kami ajukan saksi meringankan. Apapun kami coba demi haknya terdakwa terpenuhi sebagai pembelaan," tutur Palupi usai sidang.

Sementara, Ketua PN Jombang Bambang Setyawan mengatakan, atas fakta persidangan perdana kasus ujaran kebencian oleh Andi Pangerang kali ini harus ditunda, dilanjutkan Selasa (18/7) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Terdakwa, penasihat hukum Anda tidak mengajukan eksepsi betul ya? sehingga kita lanjutkan  pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

"Terdakwa tetap ditahan. Jika ada saksi meringankan di akhir tetap disiapkan. Sidang mendatang akan menghadirkan saksi. Sidang ditutup dan ditunda," pungkas Bambang.(aan/rd)