Mertua di Jombang Gugat Wanprestasi Mantan Menantu Sendiri

Yeni Sulistyowati (78), warga Kecamatan-Kabupaten Jombang menggugat Diana Suwito (46), yang tak lain merupakan mantan menantunya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Mertua di Jombang Gugat Wanprestasi Mantan Menantu Sendiri
Mertua di Jombang Gugat Wanprestasi Mantan Menantu Sendiri

Jombang, HARIANBANGSA.net - Yeni Sulistyowati (78), warga Kecamatan-Kabupaten Jombang menggugat Diana Suwito (46), yang tak lain merupakan mantan menantunya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Selain gugatan perdata wanprestasi terhadap Diana Suwito, pihak Yeni juga menggugat kapolsek Jombang, hingga kapolri. Sidang perdana yang digelar di ruang Tirta PN Jombang, diwakili kuasa hukumnya, Sri Kalono, Selasa (3/10).

Dalam sidang tersebut dihadiri pula pihak tergugat Diana beserta kuasa hukumnya, Andri Rachmad dan Samsul Arifin. Nampak pula beberapa pengunjung dari pihak penggugat.

"Ini tentang wanprestasi. Jadi sebelumnya itu tanggal 8 Desember di Rumah Makan Palem Asri, setelah pemakaman saudara Subroto (suami Diana Suwito), pihak keluarga kumpul-kumpul," ujar Kalono.

Diungkapkan Kalono, saat keluarga mereka kumpul, Diana meminta sejumlah barang berupa cincin, KTP, dan sejumlah kunci yang merupakan milik mendiang suaminya.

"Istrinya minta itu (barang berupa cincin, kunci dan KTP) kepada mertuanya. Sebenarnya tidak keberatan, untuk menyerahkan itu. Tetapi ibu Yeni juga meminta foto kopi akta kematian," tambahnya.

Dan dari pertemuan pada waktu itu, Kalono menyebut terjadilah sebuah perjanjian. Meski perjanjian tersebut hanyalah perjanjian secara lisan. "Dari situlah terjadi perjanjian, dan memang bukan perjanjian tertulis. Di pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis. Dan dari situlah muncul perjanjian tadi," tuturnya.

Setelah pertemuan itu, lanjut Kalono, pihak Diana Suwito datang kembali ke kliennya untuk meminta barang-barang tersebut. Namun, pihak Diana tidak membawa foto kopi akta kematian Subroto yang diminta oleh kliennya.

Ia pun mengaku, setelah berselang waktu yang cukup lama, kliennya malah justru menerima surat panggilan dari kepolisian. Atas adanya laporan dari pihak tergugat, yakni Diana Suwito. "Justru malah tiba-tiba, ada panggilan polisi, dan dituduh menggelapkan. Dan terus saya proses ini," ucap Kalono.

Saat ditanya objek dari perkara gugatan perdata wanprestasi tersebut apakah cincin, KTP dan kunci, pihaknya mengaku gugatan perdata wanprestasi ini terkait foto kopi akta kematian. "Objeknya sama, yaitu tentang akta (kematian)  dan cincin kawin itu. Makanya kita ingin mendudukkan perkara ini perkara perdata wanprestasi bukan perkara pidana," kata Kalono.

Maka, dengan adanya gugatan perdata wanprestasi tersebut, sudah secara langsung penyidikan kasus pidana yang menimpa kliennya harus dihentikan terlebih dahulu.

Namun, sidang perdana ini harus ditunda lantaran dari pihak tergugat ada yang belum bisa hadir dalam persidangan. "Karena turut tergugat belum hadir ya. Kemudian majelis minta waktu satu minggu untuk menghadirkan turut tergugat. Sidang ditunda Selasa (10/10) mendatang," tukas Kalono.

Sementara, Andri Rachmad mengatakan, dalam agenda sidang perdana yang ditunda tersebut, masih agenda pemeriksaan atau verifikasi surat kuasa. Namun, pihaknya mengaku siap untuk menghadapi segala apa yang diajukan oleh pihak penggugat.

Ia pun mengaku bila adanya gugatan tersebut pada kliennya Diana Suwito merupakan gugatan yang kurang tepat. "Kalau menurut saya, gugatan ini gugatan yang mungkin salah pihak ya. Dan yang jelas kita tidak ingin mengomentari gugatan ini terlalu jauh," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Samsul Arifin selaku kuasa hukum Diana Suwito. Menurut Samsul, untuk materi pokok gugatan perdata wanprestasi tersebut, sebenarnya tidak tepat bila diungkapkan ke publik.(aan/rd)