Pelaku Pencurian Kabel Telkom Dilepas

Pelaku pencurian kabel tembaga yang ditangani oleh Polsek Bubutan dilepas.

Pelaku Pencurian Kabel Telkom Dilepas
Peristiwa penangkapan pelaku curi kabel oleh polisi yang akhirnya dilepas.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pelaku pencurian kabel tembaga yang ditangani oleh Polsek Bubutan dilepas. Pelepasan itu dengan alasan tidak ada yang dirugikan dan pihak PT. Telkom, dan mereka tidak melakukan tuntutan.

Tiga pelaku yang sempat ditangkap oleh Polsek Bubutan adaalah Subhan (32), Maspih (18), dan Amir (33) kesemuanya adalah warga Jalan Tambak Pring, Sumokerto.

Ketiga pelaku dilepas setelah hampir 7 hari menjalani masa pemeriksaan. Hal itu diutarakan saat jumpa pers yang dihadiri oleh Kaposek Bubutan Kompol Dwi Okta Herianto, Kasi Humas Polresabes Surabaya AKP Haryoko Widi, dan pihak PT. Telkom.

Selama jumpa pers yang dilakukan Kompol Dwi Okta Herianto memberikan keterangan, kasus percobaan pencurian kabel tembaga ini dihentikan. “Pasalnya,  setelah kami konfirmasi dengan pihak PT. Telkom, ternyata yang bersangkutan merasa tidak dirugikan dan tidak melaporkan kepada kami,” ujarnya, Kamis (25/4)

Diceritakan bahwa penangkapan terhadap tiga pelaku bermula saat akan melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT. Graha Sarana Duta anak dari PT. Telkom pada Kamis (11/4). Ketiga pelaku semula diamankan oleh Tim Respati (Respon Cepat Tindak)  Satuan Samapta Polrestabe Surabaya saat patroli malam di daerah Jalan Tembaan.

Kemudian para pelaku diserahkan ke Polsek Bubutan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Namun, setelah mendapat konfirmasi dari pihak PT. Telkom, polisi menghentikan penyidikannya, lantaran pihak PT Telkom tidak merasa dirugikan.

Pada kesempatan yang sama, General Manager PT. Graha Sarana Duta Slamet menjelasakan bahwa pada awalnya PT. Telkom memang menggunakan jaringan kabel tembaga. Tapi pada tahun 2020 PT. Telkom menggantinya dengan kabel optik.

“Kabel tembaga yang lama ini akan kami ambil kembali dengan cara di-scrap dan akan kami kembalikan ke Telkom pusat, karena kabel tersebut tidak terpakai dan masih milik PT. Telkom.  Seandainya peristiwa ini dapat merugikan kami, maka kami akan melaporkan ke aparat kepolisian agar dilakukan proses hukum yang berlaku,” ucap Slamet.

Sementara, Kasi Humas AKP Haryoko Widi menjelaskan, pengamanan terhadap dugaan pelaku karena kecurigaan adanya tindak pencurian. “Namun saat diperiksa ternyata tidak ada yang merugi dan tidak ada laporan dari PT. Telkom. Lebih lanjut bisa tanya ke Polsek Bubutan,” ujarnya, Kamis (25/4).

Keterangan tambahan diutarakan Kasatreskrim Polsek Bubutan Iptu Vian Wijaya “Kita lepas karena mereka hanya kuli dan hanya disuruh oleh seseorang alias otaknya. Namun otaknya tidak tertangkap. Selain itu, Telkom tidak mempermasalahkan kabel tembaga yang dicuri,” ujarnya.(yan/rd)