Polling Beredar di Medsos, Bupati Salwa Posisi Pertama

Tak diketahui pasti siapa yang pertama kali menebar polling tersebut hingga saat ini. Hanya saja, polling tersebut dibuat pada 7 Juni 2022. Dan hingga saat ini, Selasa (12/7/2022), tercatat ada 2.259 suara.

Polling Beredar di Medsos, Bupati Salwa Posisi Pertama
Tangkapan layar polling Pilkada 2024.

Bondowoso, HB.net - Meski pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bondowoso masih akan dilaksanakan pada 2024. Namun, pernak-perniknya mulai perlahan dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya, yakni munculnya polingkita.com yang berisi jajak pemilihan "Siapa Calon Bupati Bondowoso 2024 ?".

Di dalamnya, terdapat 5 nama yang bisa dipilih. Bupati Bondowoso saat ini, KH. Salwa Arifin posisi 1, mendapat 1.404 suara (62,2 persen). Tokoh agama di Kecamatan Tamanan, KH. Hasyim Husnan posisi 2, dapat 399 suara (17,7 persen). Ketua DPRD, Ahmad Dhafir di posisi 3, dapat  283 suara (12,5 persen). Wakil Bupati saat ini, H. Irwan Bachtiar Rahmat di posisi 4, mendapat 127 suara (5,6 persen) dan posisi 5, Mantan Pj. Sekda Bondowoso, H. Soekaryo 44 suara (1 persen).

Tak diketahui pasti siapa yang pertama kali menebar polling tersebut hingga saat ini. Hanya saja, polling tersebut dibuat pada 7 Juni 2022. Dan hingga saat ini, Selasa (12/7/2022), tercatat ada 2.259 suara.

Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Junaidi menerangkan, terkait polling ini pihaknya juga pernah mendapatkan linknya. Namun, jika berbicara polling yang merupakan bagian dari survey. Sebenarnya tak perlu izin dari KPU, karena yang zjin kepada pihaknya adalah lembaga pemantau.

Salah satunya adalah pada waktu pencoblosan rekapitulasi, proses perhitungan, dan lain sebagainya. "Kalau polling itu dipersilahkan, sah-sah saja. Tak ada aturannya kalau polling itu," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (12/07/2022).

 Pada 29 Juli hingga 31 Desember 2022, dibuka pendaftaran partai politik. "Tapi pendaftaran Parpol dilakukan tidak seperti dulu kalau melihat dan membaca rancangan PKPU nya," tuturnya.

Jika merujuk pada yang lama, pendaftaran dilakukan dari pusat, wilayah, sampai ke kabupaten. "Tapi hari ini, kalau membaca rancangan itu, hanya di tingkat pusat saja pendaftarannya. Tingkat wilayah atau kabupaten hanya menerima daftar kepengurusan, daftar keanggotaan yang dilengkapi KTA dan KTP," urainya.

Sementara Baim, Warga Desa Maesan, Kecamatan Maesan, mengaku pernah mendapat polling tersebut. "Iya dapat, juga polling itu," pungkasnya. (gik/diy)