Ringkus 214 Tersangka Narkoba dalam 6 Bulan

Sebanyak 214 tersangka dari kasus narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang dalam kurun enam bulan.

Ringkus 214 Tersangka Narkoba dalam 6 Bulan
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Muhammad Riza Rahmanriza saat pers rilis. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Sebanyak 214 tersangka dari kasus narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang dalam kurun enam bulan.

Dari ratusan tersangka tersebut merupakan ungkap kasus oleh Satreskoba Polres Jombang dengan polsek jajaran selama semester pertama tahun 2022. Terhitung mulai bulan Januari hingga Juni.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Muhammad Riza Rahmanriza mengatakan, untuk Sareskoba selama semester I berhasil mengungkap 116 kasus dengan 147 tersangka. Dengan rincian 90 kasus narkotika dengan 119 tersangka. Sedangkan untuk Okerbaya 26 kasus dengan 28 tersangka.

"Untuk jenis kelamin 212 laki-laki dan 2 orang perempuan. Sedangkan untuk status tersangkanya, yakni 199 orang pengedar dan 15 pengguna," ujarnya saat rilis, Selasa (12/7).

Dikataksn, untuk barang bukti yang diamankan, yakni 129,62 gram sabu-sabu, 109.673 butir pil dobel L, 42 butir pil berlogo Y, 11 unit sepeda motor, 194 handphone, pipet kaca 77 buah, uang tunai Rp 12.639.000, timbangan 25 unit.

"Untuk para tersangka sudah mengikuti proses hukum selanjutnya, mereka terancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan acaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati," pungkas Riza.(aan/rd)