Satpol PP Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Satpol PP Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin
Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tak berizin dan yang tidak membayar pajak, Senin (19/2/2024).

Surabaya, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tak berizin dan yang tidak membayar pajak, Senin (19/2/2024). Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya menerima laporan bantip sebanyak 22 reklame tetap yang tidak memiliki surat izin penyelenggaraan dan tidak membayar pajak.

“Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada 3 lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” kata Agnis.

Adapun reklame yang ditertibkan yaitu papan reklame bengkel, ekspedisi, papan reklame iklan komersial minuman, rokok, papan reklame nama toko, kedai kopi, papan reklame penginapan, hingga papan reklame tempat makan. “Kami juga sudah menertibkan 3 reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” ujar Agnis.

 “Dari kami (Satpol PP) juga sudah memberikan surat berupa surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kita juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri. Namun, dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” tambah Agnis.

Dia menegaskan, Satpol PP Surabaya terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda Surabaya secara masif, baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap. Hal ini dilakukan sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame.

“Untuk penertiban reklame ini, kami bekerja sama dengan Bapenda. Kami juga akan secara bersurat kepada Bapenda apabila kami menemukan adanya reklame yang tak memiliki izin,” kata Agnis.Ia mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin reklame.  (ari/ns)