Sopir Truk Penabrak Putranya Dihukum Ringan

Yunianto, terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan korban Jonahtan Marcel Ananda Cindrawan (16) meninggal dunia, akhirnya divonis 2 tahun 2 bulan penjara.

Sopir Truk Penabrak Putranya Dihukum Ringan
Mariyati, memegang foto almarhum anaknya, Jonahtan Marcel Ananda Cindrawan.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Yunianto, terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan korban Jonahtan Marcel Ananda Cindrawan (16) meninggal dunia, akhirnya divonis 2 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yunianto dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan," ucap Leba Max Nandoko Rohi, ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo ketika membacakan putusan.

Mariyati (45), ibu almarhum Jonahtan Marcel Ananda Cindrawan, menilai jika vonis tersebut masih belum mewakili keadilan baginya karena kehilangan putranya untuk selama-lamanya.

"Saya kehilangan putra untuk selamanya. Hukuman segitu masih jauh dari rasa keadilan. Masak menghilangkan nyawa anakku cuma dihukum semacam itu. Masak adil," tambahnya sambil menangis sesegukan mengingat almarhum putranya, Rabu (10/11).

Mariyati mengingat sebelum peristiwa itu menimpa, almarhum putranya itu sempat pinjam handphone saya untuk belajar dan keluar membawa sepeda motor Ninja L 5754 LC. Namun, ibu empat anak itu sempat kaget ketika ada seseorang menelpon ke rumah dan memberitahukan bahwa putranya kecelakaan di Jalan Raya Gedangan, Sidoarjo.

"Saya sempat tidak percaya. Saya akhirnya datang ke lokasi dan memang benar melihat anak saya tergeletak di pinggir jalan. Saya langsung syok," kenangnya.

Saat kejadian itu, korban yang masih siswa kelas XI SMAN 15 Surabaya itu kemudian diangkut dengan mobil pikap menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga. Namun tim medis menyatakan sudah tidak tertolong.

Meski demikian, Mariati sangat kecewa dengn pihak lepolisian karena saat kecelakaan itu dikatakan kecelakaan tunggal. Untuk membantah itu, keluarga kemudian berusaha mencari informasi.

Pihak keluarga mendapat rekaman CCTV di lokasi bahwa korban tidak kecelakaan tunggal. Namun terlibat kecelakaan dengan truk nopol AD 1593 UA yang dikemudikan terdakwa Yunianto. Bukan hanya itu. Pihak keluarga juga mendapat rekaman video dari masyarakat yang diunggah di medsos.

Namun, lebih terpukul lagi bagi Mariyati bahwa almarhum putranya dikatakan saksi dalam sidang tak memakai helm dan tak membawa STNK. Padahal, dalam video juga terlihat jelas korban pakai helm dan membawa surat-surat kendaraannya di dalam tas yang sempat dibuka oleh warga sekitar. "Jujur saya sempat kecewa dengan proses penyidikan di Satlantas Polresta Sidoarjo," ungkapnya.

Apalagi, barang bukti helm dan surat STNK tidak dijadikan barang bukti dalam persidangan. "Sudah disampaikan saat penyidikan barang bukti itu. Tapi waktu itu disuruh bawa lagi. Ini bagi kami aneh. Kan seharusnya ini dijadikan barang bukti," jelasnya.(cat/rd)