Tak Lapor Dana Kampanye, Kepesertaan Calon DPD dan Parpol Bisa Dibatalkan

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang Tim Kampanye Daerah pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan erwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat Jatim, Kamis (4/1).

Tak Lapor Dana Kampanye, Kepesertaan Calon DPD dan Parpol Bisa Dibatalkan
KPU Jatim menyosialisasikan LADK kepada Tim Kampanye Daerah pasangan calon presiden, calon anggota DPD, dan parpol tingkat Provinsi Jatim.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang Tim Kampanye Daerah pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan erwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat Jatim, Kamis (4/1).

Kegiatan ini dalam rangka melakukan koordinasi persiapan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK), kampanye rapat umum, serta iklan. Acara ini bertempat di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Jalan Bintoro 21, Surabaya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan menegaskan bahwa di tengah-tengah tahapan kampanye, calon anggota DPD dan parpol tetap ada kewajiban menyampaikan LADK.

“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” tegasnya.

Insan menjelaskan pula bila calon anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Dan hari ini, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai calon anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” tutur mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini.

Ia juga mengatakan jika sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk, yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan.

Sedangkan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada pemilu tahun 2024. “Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari. Mulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” katanya.

Gogot mengatakan, dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD dan parpol, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu.

Lebih lanjut, guna mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim pada rakor menghadirkan narasumber dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yakni Habib Basuni, yang juga selaku ketua IAPI sendiri.

Turut hadir dari jajaran KPU Jatim, yakni Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan; Sekretaris Nanik Karsini; Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi; Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, serta Kasubbag Parmas Prahasthiwi.(mdr/rd)