Tak Terima Ditegur,  Hajar Tetangga hingga Tewas

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pada Kamis (6/2) menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/1) malam dan diketahui korban bernama Jaelan (58) yang tak lain tetangga pelaku.

Tak Terima Ditegur,  Hajar Tetangga hingga Tewas
Pelaku saat dikeler di Mapolsek Tuban.

Tuban, HB.net - Gegara tak terima ditegur saat berkendara motor di atas trotoar, Hendrik Puji Utomo (32) seorang pemuda asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban tega menganiaya tetangganya sendiri hingga meninggal dunia.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pada Kamis (6/2) menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/1) malam dan diketahui korban bernama Jaelan (58) yang tak lain tetangga pelaku. Sebelum terjadi pembunuhan, awalnya korban melerai pelaku yang sedang mengendarai motor di trotoar. Karena tak terima sehingga pelaku membabi buta menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Peristiwa itu terjadi di RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Pada saat itu korban sedang menjual kopi," terang Kapolsek Tuban, IPTU Rianto kepada wartawan.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan pemeriksaan saksi bahwa antara korban dan pelaku diduga ada dendam pribadi. Sedangkan, menurut pengakuan pelaku bahwa sering dimarahi korban sejak kecil.

"Sejauh ini kami belum tahu pasti apakah pelaku dalam pengaruh minuman keras, namun informasi itu masih dari pengakuan teman-temannya saja," beber dia.

Rianto menjelaskan, sebelum korban meninggal awalnya terjadi duel dan jatuh ke laut yang saat itu sedang pasang. Penganiayaan terus berlanjut meski korban sudah terjatuh ke laut. Dari penganiyaan itu korban mengalami beberapa luka memerah di leher sebelah kanan.

"Saat penganiyaan pelaku dengan tangan kosong," timpal dia.

Disisi lain, karena faktor usia, lalu jarak laut dan tanggul tinggi. Dibawah masih di pukuli sama tersangka, sehingga korban meninggal dunia. Meski terjadi penganiyaan namun pihak keluarga korban menolak untuk lakukan otopsi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

"Pelaku kita kenakan pasal 338 juncto 351 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, keluarga korban mengaku, syok dengan peristiwa itu dan istri korban sering pingsan setiap mengingat suaminya."Kami minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya," pinta Danu Sulhadi (45) keluarga korban.(wan/ns)