Tambang Ilegal Ditutup Paksa Satpol PP Probolinggo

Selain Satpol PP, penutupan tambang illegal ini juga melibatkan personel dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR dan Forkopimka Kotaanyar. Penutupan tersebut dilakukan pada pintu masuk dari arah utara dan selatan dengan memasang garis Satpol PP.

Tambang Ilegal Ditutup Paksa Satpol PP Probolinggo
Satpol PP sedang melakukan penutupan tambang illegal di Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar.

Probolinggo, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menutup paksa tambang illegal yang berada di Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar.

Selain Satpol PP, penutupan tambang illegal ini juga melibatkan personel dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR dan Forkopimka Kotaanyar. Penutupan tersebut dilakukan pada pintu masuk dari arah utara dan selatan dengan memasang garis Satpol PP.

Polisi Pamong Praja Ahli Muda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, penutupan tambang illegal ini dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat.

“Setelah ada laporan dari masyarakat, kami langsung mendapatkan perintah dari pimpinan. Sebelum menuju ke lokasi tambang, kami melakukan koordinasi dengan Bapak Camat Kotaanyar,” katanya.

Menurut Budi, penutupan tambang illegal yang beroperasi secara manual ini dilakukan karena penanggungjawab tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar segera diselesaikan dokumen perijinan dan pajaknya.

“Sesuai dengan pengaduan masyarakat, kalau tambang ini dibiarkan dikhawatirkan akan terjadi banjir dan longsor. Sebab menggalinya tidak beraturan dan masih manual. Kami sendiri selaku Penegak Perda harus segera mengambil langkah menyikapi laporan masyarakat,” jelasnya.

Budi menegaskan apabila penanggungjawab masih belum mengurusi dokumen perijinannya dan membuka paksa garis Satpol PP yang sudah dipasang, maka nantinya bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena sudah ada unsur pengrusakan.

“Kami menghimbau kepada para pengusaha tambang atau galian C, silahkan kalau mau melakukan usaha dengan catatan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (ndi/diy)