Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Ditahan

Setelah melalui proses penyidikan, Kejari Kota Mojokerto akhirnya menahan tersangka Achmad Aminudin Jabir, Senin (2/1).

Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Ditahan
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Setelah melalui proses penyidikan, Kejari Kota Mojokerto akhirnya menahan tersangka Achmad Aminudin Jabir, Senin (2/1). Tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada ini mengaku, hanya mendapat untung 2 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 607 juta.

Kajari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, penahanan satu dari tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Negara Indonesia (BNI) ini setelah sebelumnya dia mangkir dari pemanggilan pada Jumat (30/12) lalu dengan alasan sakit. ’’Tersangka Achmad Aminudin Jabir sudah datang langsung kami tahan,” ungkapnya kemarin.

Setelah dilakukan BAP oleh penyidik dan dinyatakan sehat, dia yang berperan sebagai pelaksana proyek langsung digiring ke Lapas Kelas II B Mojokerto. Hasil pemeriksaan, kata Hadiman, selama pengerjaan proyek dana CSR rehabilitasi Jembatan Gajah Mada sesuai permintaan pemkot, Jabir hanya mendapatkan untung 2 persen dari nilai kontrak.

Sementara, Sulaiman selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri mendapatkan keuntungan 3 persen. ’’Jadi total, dari pekerjaan rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto ada keuntungan sekitar 5 persen dari pembayaran bersih yang dibayarkan atau ditransfer oleh pihak BNI Cabang Kota Mojokerto,’’ jelasnya.

Sayangnya, keuntungan yang diperoleh ini diduga tak melalui proses dan jalan yang benar. Hal itu terungkap, meski terdapat kekurangan administrasi yang seharusnya dipenuhi dan dibuat oleh pelaksana maupun konsultan perencana atau pengawas. Pihak BNI KC Mojokerto tetap melakukan pembayaran sesuai dengan prestasi kerja atau dilakukan bertahap sesuai dengan prestasi kerja.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo menambahkan, hasil penyidikan selama ini banyak temukan fakta-fakta baru di balik dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 252.173.542. Selain terdapat perbedaan penghitungan volume pengerjaan yang dilakukan Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto, hingga tidak adanya pelaporan perubahan rencana anggaran biaya (RAB) bill of quantity (BQ) yang akan digunakan untuk acuan penawaran pelaksana kepada Kantor Wilayah 6 Surabaya.

“Sehingga perlu kita lakukan pendalaman. Karena potensi tersangka lain tetap ada. Cuma kita kan masih melakukan pendalaman, seperti apa dan bagaimana. Tergantung alat bukti yang kita dapatkan. Jika indikasi itu ada, ya tetap kita tindak lanjuti dengan penyidikan,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menemukan sejumlah kejanggalan dalam dugaan korupsi dana CSR dari BNI. Terbaru, penyidik menemukan perbedaan penghitungan volume pengerjaan proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang dilakukan Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto. Sesuai fakta penyidikan, jika awalnya diketahui terdapat kelebihan pekerjaan. Setelah dilakukan investigasi, ternyata pengerjaan CSR BNI yang diberikan ke pemkot terjadi kekurangan.(gus/rd)