Asyik Bermain Judi Online Slot Pragmatic Play, Warga Tuban Ditangkap

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone dan uang Rp 200 ribu untuk perjudian online," tutur Kapolsek Jenu.

Asyik Bermain Judi Online Slot Pragmatic Play, Warga Tuban Ditangkap
Pelaku judi online saat dikeler di Mapolsek Jenu, Polres Tuban.

Tuban, HB.net - Seorang pira berinisial K (35), pekerja serabutan yang berdomisili di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap polisi setelah ketahuan memainkan judi online slot pragmatic play. Pelaku ditangkap Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Jenu, Polres Tuban saat bermain judi online di warung kopi di wilayah kecamatan setempat.

Kapolsek Jenu, Polres Tuban, Iptu Rianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku perjudian online tersebut. Pelaku yang juga kelahiran Subang, Jawa Barat itu awalnya mengelak tak bermain slot pragmatic play. Setelah diperiksa lebih lanjut akhirnya pelaku mengaku perbuatan telah bermain judi online.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone dan uang Rp 200 ribu untuk perjudian online," tutur Kapolsek Jenu, Iptu Rianti, pada Rabu (4/10/2023)

Rianto menambahkan, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya aksi judi online slot Pragmatic Play di wilayah kecamatan setempat. Tak hanya itu, banyak warga mengaku resah adanya marak judi online. Masyarakay khawatir jika tidak ditindak maka bisa berpotensi adanya tindakan kriminal lainnya.

Rianto yang juga mantan KBO Satreskrim Polres Tuban ini menuturkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru sekitar dua bulan melakukan permainan judi online ini. Sedangkan, sebelum memulai permainan, pelaku ini lebih dulu mengisi deposit melalui aplikasi DANA sebagai taruhan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," tegasnya. (wan/ns)