BPJamsostek Banyuwangi Beri Santunan Kematian pada Ahli Waris

Santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris Sutikno, Haerul Anam, dan Drs. Suhaili menjadi bukti nyata komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama Banyuwangi dalam melindungi dan mendukung keluarga yang ditinggalkan.

BPJamsostek Banyuwangi Beri Santunan Kematian pada Ahli Waris
BPJamsostek memberikan santunan kepada ahli waris.

Banyuwangi, HB.net - Peringatan Hari Jadi Kementerian Keagamaan yang ke-78 di pantai Marina Boom Banyuwangi, Jumat (20/10/2023) bukan hanya sekadar perayaan, melainkan sebuah momen yang penuh haru. Acara tersebut menjadi panggung untuk menyampaikan kasih dan penghargaan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berpulang bukan karena kecelakaan kerja.

Santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris Sutikno, Haerul Anam, dan Drs. Suhaili menjadi bukti nyata komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama Banyuwangi dalam melindungi dan mendukung keluarga yang ditinggalkan.

Acara ini disaksikan berbagai tokoh penting, seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Husnul Maram, Kepala Kementerian Agama Banyuwangi, Moh Amak Burhanudin, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah. Mereka hadir untuk mengiringi momen haru ini dan memberikan dukungan kepada keluarga yang telah kehilangan orang tersayang.

"Program Jamsostek ini adalah sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga mereka nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko. Semua pekerjaan memiliki risiko, termasuk kecelakaan kerja, cacat total, dan risiko lainnya," kata Eneng Siti Hasanah.

Di balik momen haru ini, Eneng menyampaikan pesan penting bahwa semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan, hasil transformasi PT Jamsostek (Persero), memberikan perlindungan kepada para pekerja.

"Program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Penerima Upah ada 5 perlindungan yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun," jelas Eneng.

"Sedangkan untuk peserta Bukan Penerima Upah, akan mendapatkan 3 perlindungan dalam bentuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja," sambungnya.

"Semoga semangat pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ini terus tumbuh dalam upaya melindungi dan mensejahterakan para pekerja," pungkasnya. (guh/diy)