BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gencarkan Pengawasan dan Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gencarkan Pengawasan dan Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

Blitar,  HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Blitar Bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kesehetan Kota Blitar membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan terhadap perusahaan atau badan usaha khususnya di sektor Kesehatan di Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk kunjungan  ke Apotik dan Klinik untuk mengecek kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan Perizinan. 

Venina selaku kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bantuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah kabupaten blitar dalam rangka peningkatan kepatuhan perizinan dan program BPJS Ketenagakerjaan. 

“Tim Monev ini yang terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP dan Dinas kesehatan kab Blitar melakukan kunjungan langsung  kepada badan usaha yang bergerak di bidang Kesehatan meliputi Apotik dan Klinik yang berada di Kabupaten Blitar, untuk memastikan kepatuhan badan usaha tersebut terkait dengan perizinan dan program BPJS Ketenagakerjaan,”  ujar Venina, Selasa (23/04/2024).

Tim Monev melakukan kunjungan tiap hari 3 perusahaan klinik dan apotik, dengan tujuan untuk memastikan semua badan usaha mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. 

“ Melaui petugas Pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Blitar yang ikut dalam Tim Monev ini diharapkan dapat mengedukasi kepada perusahaan tentang pentingnya program BPJS ketenagakerjaan jadi yang dikunjungi perusahaan yang belum mendaftar ataupun perusahaan yang masih mendaftarkan sebagian program,”  tutur Venina.

Karena penting untuk diketahui bagi pekerja tentang program perlindungan Jaminan sosial Ketanagakerjaan, karena bagi perusahaan yang tidak mendaftarjan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan. sangat merugikan tenaga kerja karena jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.

Kedepanya semoga sinergitas ini dapat berjalan dengan baik dalam rangka untuk meningkatkan coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya di Kabupaten Blitar. (tri/ns)