Tanah yang Ditempati Kades Loceret Disoal

Merasa memiliki hak atas tanah waris ayahnya, Arif Budi Utomo bersama kakaknya, Sriyuni Utami, mendatangi lokasi tanah miliknya.

Tanah yang Ditempati Kades Loceret Disoal
Arif saat berada di halaman rumah kades Loceret, yang tanahnya diklaim merupakan milik kakeknya Singotaruno.

Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Merasa memiliki hak atas tanah waris ayahnya, Arif Budi Utomo bersama kakaknya, Sriyuni Utami, mendatangi lokasi tanah miliknya.  Mereka tidak menerima setelah mengetahui tanah tersebut sudah dibangunrRumah mewah. Diketahui saat ini tanah tersebut ditempati oleh kepala Desa Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Arif adalah anak terakhir dari tujuh bersaudara anak dari almarhum Rasimin, selaku pemilik lahan tersebut. Lahan itu peninggalan ayahnya almarhum Singotaruno, selaku kakeknya Arif.

Arif bersama kakaknya, Sriyuni Utami, yang saat ini tinggal di Kebumen, Jawa Tengah, mengetahui tanahnya dikuasai orang.Pihak keluarga saat ini menyerahkan permasalahan tersebut, dengan menggandeng kuasa hukum Wahyu Priodjatmiko.

Arif mengatakan, terkait jual beli ini dirinya dan keluarga besarnya tidak pernah dilibatkan. Padahal tanah tersebut masih ada pemiliknya yang sah. "Dengan kejadian ini saya meminta keadilan, agar tanah tersebut dikembalikan ke yang berhak", kata Arif, kepada Harian Bangsa, Senin (18/7),

Menurutnya, karena permasalahan ini sudah melibatkan kebeberapa orang, maka akan dilanjutkan ke jalur hukum. "Saya bersama keluarga sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum", tegas Arif.

Sementara Wahyu selaku kuasa hukum membenarkan jika dirinya diminta untuk mendampingi sekaligus menyelesaikan permasalahan ini. "Benar, baru tadi saya diminta untuk menjadi kuasanya atas permasalahan tanah waris. Saya akan pelajari jika bisa dilakukan upaya mediasi akan lebih baik. Jika tidak akan kita lanjutkan ke upaya hukum", kata Wahyu.(bam/rd)