Dishub Kota Pasuruan Terus Bina dan Tertibkan Juru Parkir, Ajak Masyarakat Terlibat Pengawasan Jukir Liar dan Nakal 

Kasi Perparkiran Dishub Kota Pasuruan, Dedy Andika, menjelaskan selama bulan Ramadan, tiap hari melakukan  memonitoring para juru parkir liar.

Dishub Kota Pasuruan Terus Bina dan Tertibkan Juru Parkir, Ajak Masyarakat Terlibat Pengawasan Jukir Liar dan Nakal 
Dedy Andika saat memberi pengarahan juru parkir binaan Dishub Kota Pasuruan.

Kota Pasuruan, HB.net - Dinas Perhubungan (Dishub)Kota Pasuruan dalam bulan Ramadan ini terus melakukan penertiban dan pembinaan juru parkir yang ada di derah binaan Dishub Kota Pasuruan. Hal itu dilakukan karena sering dijumpai juru parkir liar yang tidak taat aturan, memarkir kendaraan melanggar aturan dan menggunakan seragam resmi Dishub.

Kasi Perparkiran Dishub Kota Pasuruan, Dedy Andika, menjelaskan selama bulan Ramadan, tiap hari melakukan  memonitoring para juru parkir liar. Paling tidak sudah 8 pakaian parkir resmi Dishub disita dari parkir liar. Alasannya, dipinjami teman. Dan mereka bilang setor pada orang-orang tertentu. Dedy menegaskan, Dishub akan terus menegakkan aturan undang-undang Perwali terhadap juru parkir liar pada titik titik tertentu.

"Contohnya, pada orang ketiga pakai parkir wilayah Dishub. Ketika menjumpai yang melakukan parkir liar kita akan tegur dan memberikan peringatan pada mereka. Kami berharap masyarakat mau ikut serta dalam penertipan parkir liar agar tidak terjadi yang tidak diiginkan seperti yang terjadi di jalan Wahid Hasyim," kata Dedy Andika.

Perwali mengatur tiga sip, pagi, siang dan malam demi kenyamanan dan ke amanan pelayanan parkir. Pelaksanaan operasi parkir mengacu Perwali Pasuruan nomor 57 tahun 2017 tentang Pedoman Juru Parkir Kota Pasuruan.

Operasi parkir di tepi jalan umum Alun-alun Kota Pasuruan agar tidak parkir seenaknnya.

Dalam Perwali itu disebutkan Pekot Pasuruan akan mengatur, membina dan menertibkan jukir yang ada di Kota Pasuruan.

Sedangkan dalam pasal 13 Perwali mengatur tetang sanksi, bunyi lengkapnya sebagai beriku:

Pasal 13

 (1) Jika Juru Parkir melanggar ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 12, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

(2) Jika terdapat Juru Parkir yang melakukan pemungutan jasa parkir dan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT)  oleh penegak hukum maka segala permasalahan menjadi tanggung jawab Juru Parkir yang bersangkutan.

 Apel persiapan operasi parkir gabungan yang digelar Dishub Kota Pasuruan.

Untuk itu kami berharap kepada masyarakat supaya mau membantu dan ikut serta dalam penertipan parkir parkir liar yang ada di wilayah Kota Pasuruan.

"Saya berharap kepada masyarakat apabila menemukan juru parkir liar laporkan ke kami. Bila perlu difoto dan tunjukan kepada kami," pungkas Dedy Andika saat dikonfirmasi di kantor Dinas Perhubungan. (ard/ns)