DPP Ngawi Dukung Bea Cukai Perangi Peredaran Rokok Ilegal

"Ini merupakan kegiatan yang bersumber dari dana DBHCT yaitu bagi hasil cukai. Kalau sebelumnya dana ini dapat dimasukkan ke program untuk sekarang dibatasi untuk sosialisasi saja," jelas Bonadi kepala DPP Ngawi.

DPP Ngawi Dukung Bea Cukai Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Iwan Hermawan Kepala Bea Cukai Madiun ketika menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang bercukai palsu.

Ngawi, HB.net - Demi mengantisipasi peredaran rokok tanpa cukai (rokok polos), Dinas Pangan dan Perikanan (DPP) Kabupaten Ngawi lakukan sosialisasi ke warga Ngrambe dan Sine.

Dengan adanya perubahan aturan yang baru terkait bagi hasil cukai tembakau yang tidak diperbolehkannya dimanfaatkan ke program, untuk tahun ini (2021) OPD hanya dapat memanfaatkan dalam kegiatan sosialisasi. Seperti yang digelar DPP Kabupaten Ngawi pada hari Kamis (11/11) dipendopo kecamatan Ngrambe yang juga dihadiri camat Ngrambe. Dalam agenda acara yang dimulai sekitar pukul 13.00 tersebut diikuti dari perwakilan Gapoktan, pelaku usaha pangan segar dan pelaku pangan olahan dari kecamatan Ngrambe dan kecamatan Sine.

"Ini merupakan kegiatan yang bersumber dari dana DBHCT yaitu bagi hasil cukai. Kalau sebelumnya dana ini dapat dimasukkan ke program untuk sekarang dibatasi untuk sosialisasi saja," jelas Bonadi kepala DPP Ngawi.

Dengan dilakukannya sosialisasi terkait peraturan tentang cukai yang berarti dari DPP kabupaten Ngawi turut mendukung memerangi peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) diwilayah Ngawi.

"Kita mendukung pemerintah untuk memerangi peredaran rokok polos tanpa cukai," tegasnya.

Dalam acara yang berakhir pukul 16.00 tersebut menghadirkan nara sumber Iwan Hermawan, Kepala Bea Cukai Madiun, Ipda. Edi Nuryanto dari Polres Ngawi dan Reza Prasetya dari Kejaksaan negeri Ngawi.

Usai dibuka oleh Kepala DPP Ngawi selanjutnya orang nomor satu di kantor Bea cukai Madiun menjelaskan terkait adanya cukai pada beberapa barang yang dibatasi peredarannya. Termasuk cukai pada minuman beralkohol dan rokok. Dengan disampaikannya pemahaman tentang larangan dan tindak pidana khusus terkait beredarnya barang-barang tersebut tanpa pita cukai.

"Dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau untuk OPD yang menerima mempunyai kewajiban memberikan edukasi pada masyarakat," terang Iwan Hermawan kepala Bea Cukai Madiun.

Meskipun untuk wilayah Ngawi sendiri tingkat pelanggarannya minim. Namun untuk wilayah pedesaan yang sering menjadi sasaran edar rokok polos penting sekali masyarakatnya diberikan pemahaman.

Perangi peredaran rokok ilegal, Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Ngawi melakukan sosialisasi larangan menjual rokok ilegal pada warga Ngrambe dan Sine, Kamis (11/11).

Dengan pemahaman dan mengertinya masyarakat tentang larangan beredarnya rokok ilegal tersebut dapat membantu tugas dari bea cukai maupun aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi rokok tanpa cukai. Sebab tanggung jawab untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya tanggung jawab bea cukai maupun APH tetapi juga masyarakat yang mengetahui.(nal/ns)